Jaksa Agung siap Hadapi Otto Hasibuan Jika Vonis PK Djoko Tjandra Digugat

JAKARTA – Jaksa Agung menegaskan proses eksekusi penjara terhadap Djoko Tjandra sah. Sebab, buronan 11 tahun tersebut telah dinyatakan bersalah. Dan dia dihukum 2 tahun penjara dalam kasus cessie Bank Bali di tigkat PK pada 2009.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, menyatakan siap menghadapi pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan, jika memang eksekusi yang dilakukan jaksa di persoalkan secara hukum, entah melalui praperadilan atau PK.

“Kalau ada yang berpendapat bahwa itu tidak sah atau batal demi hokum kami siap jika hal itu dipermasalahkan, kami siap menjawabnya,” Kata Hari di Kejagung, Jakarta, Selasa(04/08/20).

Sebelumnya Otto Menilai penahanan kliennya tak sah. Sebab menurut Otto, putusan PK yang dijatuhkan Mahkamah Agung terhadap kliennya pada 2009, tak memuat perintah penahanan.

Hari pun menyatakan Djoko Tjandra dijebloskan ke penjara pada 31 juli lalu bukanlah penahanan, melainkan eksekusi vonis PK yang merupakan upaya hokum terakhir dan telah berkekuatan hokum tetap.

“Jaksa eksekutor melakukan tugasnya dalam rangka eksekusi, tidak ada lagi Namanya penahanan. Penahanan itu dalam ranah penyidikan, penuntutan, mau pun di persidangan. Ada Kewenangan penyidik, penuntut umum, maupun hakim. Putusan PK ini adalah upaya hokum luar biasa dalam tingkat akhir, sudah tidak ada lagi upaya hokum lain,” Katanya.

Baca Juga:  Kasat Samapta Polrestabes Medan : Jangan Bekingi Judi dan Narkoba

Hari menegaskan MK pada 2012 sudah memutus bahwa putusan tanpa perintah penahanan tetap sah. Sebab MK berpendapat ada atau tidaknya perintah penahanan tidak dapat dijadikan alas an unutk mengingkari kebenaran materiil yang telah dinyatakan hakim dalam amar putusannya. Adapun dalam kasus cessi Bank Nali, MA telah menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan divonis 2 tahun penjara.

Baca Juga:  Yonkav 6/NK Turunkan Prajurit dalam Operasi Yustisi Pendisplinan Prokes Kota Medan Beserta Poldasu

(Ibnu)

Komentar