Diduga Oknum Pimpinan Yayasan yang Cabuli Santriwati Dibawah Umur Diringkus Polisi

SERANG  | TRANSPUBLIK.co.id – Oknum Pimpinan Yayasan di Desa Batu Kuwung Kec. Padarincang Kabupaten Serang diringkus Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten.

Pria berinisial JM (52) ini diduga telah melakukan tindk pidana pencabulan terhadap santriwati di bawah umur yang ada di pondok pesantren dibawah naungan yayasan yang dipimpinnya.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata, SH., S.IK., membenarkan penangkapan JM.

Menurutnya, penangkapan ini berdasarkan laporan dari orang tua Y pada tanggal 22 Juli yang lalu. Gadis berusia 14 tahun itu diduga telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan JM pada tanggal 1 Juli 2020 di Kp. Batu Ceper Desa Batu Kuwung Kecamatan Padarincang Kab. Serang.

Penangkapan JM dilakukan di sebuah rumah daerah Ciruas Serang pada Rabu dini hari (29/7/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

Menurut Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk kepentingan penyidikan, polisi juga menyita barang bukti  berupa satu unit mobil merk Toyota Avanza warna silver nopol A 1096 CW.

Baca Juga:  Kawal Pemberian Bansos, AKP Saepullah Ingatkan Patuhi Prokes

Kasus pencabulan yang dilakukan JM ini sebelumnya sempat menghebohkan. Warga yang emosi mendatangi yayasan tersebut.

Baca Juga:  Polres Labuhanbatu Bongkar Peredaran Narkotika di Kota Rantau Prapat

Modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencabulan itu yakni dengan berpura-pura memberikan amalan tertentu. Ilmu itu akan diberikan jika korban mau menuruti nafsu bejatnya.

Baca Juga:  Kapolda Sumut Cek Pilkades di Asahan, Pastikan Berjalan Aman dan Kondusif

Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(TP/Ridwan)

Komentar