Denda Tak Pakai Masker, Pemkot Depok Raih 6 Juta Dalam 3 Hari

MEDAN – Sejak diberlakukan nya aturan denda tak pakai masker Pemkot Depok Jawa Barat dalam waktu tiga hari dapat mengumpulkan uang denda Rp6.830.000  dari warga yang tak mengenakan masker di masa pandemi covid-19.

Denda tersebut dikumpulkan selama operasi Gerakan Depok Bermasker yang digelar pada Kamis (23/07), Jumat (24/07), dan Senin (27/07). Operasi dilakukan mulai pukul 09.00-11.00 WIB.

“Ada 136 pelanggar dan sudah membayar denda sesuai dengan ketentuan,” kata Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Gandara Budiana, di Depok, Selasa (28/7) dilansir dari Antara.

Beliau  menjelaskan, denda tak pakai masker yang dibayarkan tersebut sudah masuk ke kas daerah melalui BJB. Pasalnya, saat Operasi Gerakan Depok Bermasker, BJB dan Badan Keuangan Daerah (BKD) turut serta ke lokasi.

Baca Juga:  Jalan 8KM Siap Meningkatkan Ekonomi dan Kesejahteraan Warga Pakpak Bharat

Adapun Pemkot Depok sendiri memperpanjang operasi Gerakan Depok Bermasker selama tiga hari, mulai hari ini hingga Kamis (30/7). Selama tiga hari ke depan Pemkot Depok akan mengenakan denda bagi masyarakat yang tidak bermasker.

Baca Juga: Kasus Covid DKI Naik, Anies Mengaku Senang

Menurut dia dalam operasi tersebut, warga yang tidak menggunakan masker akan kembali dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa denda uang tunai senilai Rp50 ribu yang akan masuk pada kas daerah.

“Sanksi tetap sama seperti operasi sebelumnya dengan denda Rp50 ribu,” ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Biang Kemacetan dan tak punya izin operasi, Sat Lantas Polres Pematang Siantar Diminta Tertibkan Odong Odong

Operasi sendiri dilakukan di lima titik, yaitu depan kantor Kecamatan Sukmajaya, Pasar Musi, pertigaan Tapos Kinasih, Hek Cipayung, dan Jalan Raya Bogor depan Kelurahan Sukamaju. Sebelumnya operasi dilakukan di Tugu Jam Siliwangi, Ramanda, Jalan Juanda, Simpang KSU, dan Simpang Pasar Musi.

“Untuk lokasi operasi Gerakan Depok Bermasker mengalami perubahan,” kata dia.

“Ini dilakukan agar upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker ini, dapat merata di Kota Depok,” jelasnya.

Baca Juga: Covid-19: Dapatkah Kita Terinfeksi Kembali?

Sebelumnya Pemkot Depok menggencarkan gerakan kampanye bermasker untuk mencegah penyebarluasan Covid-19 mulai Senin (20/07) hingga Rabu (22/7).

Baca Juga:  37.871 Peserta SBMPTN USU Bersaing Merebut 2.424 Kursi

“Kami sosialisasikan gerakan bermasker. Aksi simpatik ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker demi mencegah penularan virus Corona atau Covid-19,” katanya.

Ia mengatakan setelah tiga hari sosialisasi tersebut maka pada Kamis (23/7) menerapkan sanksi denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker Rp50 ribu atau dikenakan sanksi sosial sebagaimana saat ini sudah dilakukan sesuai dengan Perwa Nomor 45 tahun 2020.

Sumber: https://cnnindonesia.com

(Ju)

Komentar