Pelaku Pencuri Sawit Milik PTPN III Gunung Manako Diserahkan ke Polisi

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Saat beraksi mencuri buah kelapa sawit, Satuan Pengamanan (Satpam) PTPN III Gunung Monako, berhasil menangkap Ramidin Purba alias Midin (46) warga Dusun Tanjung Padang Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Jumat (5/6/2020).

Aksi pencurian buah sawit tersebut tidak dilakukannya sendiri namun bersama dua orang rekannya,yang mana kedua rekannya itu berhasil melarikan diri.

 

 

Dari tangan tersangka, Satpam PTPN III menemukan barang bukti sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi dengan nomor mesin HB61E1035188, sebilah pisau egrek bergagang bambu dengan panjang 5 meter, keranjang Along-along dan 8 tros buah kelapa sawit segar.

Penangkapan Ramidin Purba berawal saat Satpam PTPN III melakukan patroli di areal perkebunan Gunung Monako Afd III blok 16.

Baca Juga:  Bersinergi, Satgas Yonif 642 Kapuas Bersama Polisi dan Aparat Pemerintah Bagikan Sembako untuk Warga Dusun Kinda

“Saat itu Satpam melihat ketiganya mengambil buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan pisau egrek dan membawa buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor yang dilengkapi dengan along-along,” tutur Kassubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, Minggu (7/6/2020).

Kemudian Satpam PTPN III menangkap pelaku,dan menyerahkannya ke pihak Polsek Sipispis until diproses lebih lanjut, sementara dua rekannya langsung melarikan diri.

Baca Juga:  Dugaan Pria Bergaya Baju Loreng Ditangkap BNNK Tebing Tinggi

Akibat dari kejadian tersebut pihak PTPN III Kebun Gunung Monako mengalami kerugian sebesar Rp. 320.000, terdiri dari 8 tros buah kelapa sawit = 160 Kg x Rp. 2.000 per Kg.

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan Polsek Sipispis guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.

(TP/Willi Harianja)

Komentar