Ralat Berita dan Permintaan Maaf

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Sesuai dengan surat yang masuk ke mail redaksi terkait pemberitaan oknum dprd madina pada 24 april 2022 lalu, dengan judul “Oknum DPRD Madina Dipolisikan Istri Simpanan” maka dari itu redaksi transpublik meralat sekaligus meminta maaf karena menayangkan berita tanpa konfirmasi ke yang bersangkutan.
Demikian ralat berita sekaligus hak jawab dan  permohonan maaf ini kami terbitkan untuk memenuhi uu pers dan kode etik jurnalistik.

Ttd
Redaksi.

 

Nomor : Istimewa Kepada Yth :
Perihal : Hak Jawab Pemred Trans Publik.co.id
Di
Tempat

Assalamualaikum Wr. Wb

Dasar :
a. Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999
b. Kode Etik Jurnalistik
c. Pedoman Pemberitaan Media Siber

Berdasarkan tiga poin diatas perkenankan saya H. Awaludin mengunakan hak jawab dan hak koreksi saya sebagai korban pemberitaan yang saya anggap tidak propesional dan membuat berita bohong.

Baca Juga:  Sekampung di Padangsidimpuan Jadi Korban Penipuan Berkedok Arisan Lebaran 

Sehubungan dangan adanya pemberitan di media yang Bapak Pimpin pada tanggal 24 April 2022 dengan judul “Oknum DPRD Madina Dipolisikan Istri Simpanan” untuk itu saya AN (Awaluddin Nasution) sebagai terlapor dalam pemberitaan merasa keberatan dengan judul berita yang dibuat dan di dalam isi berita ada yang tidak sesuai dengan substansi pengaduan pelapor dan saya mensinyalir adanya penambahan dan pembuatan opini tersendiri bagi wartawan bapak sehingga saya merasa dirugikan dan menyudutkan saya dalam pemberitaan tersebut.

Adapun keberatan saya dalam hal pemberitaan tersebut adalah
1. Tentang Istri Simpanan
2. Tentang adanya isi berita pemerkosaan

Baca Juga:  Syamsul Arifin, S.H Anggota DPRD Fraksi PPP Ajak Tokoh Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

Disini saya sampaikan kepada Bapak/Ibu bahwa :
Saya tidak mengenal si pelapor dan pelapor bukan istri simpanan saya.
Berita yang dibuat tidak sesuai dengan substansi pengaduan si pelapor.

Kalau masalah peroses hukum saya serangkan kepada penegak hukum yang menangani permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku di Negara ini, dimana saya sudah menelusuri kepada pihak kepolisian dimana mereka tidak pernah meberikan keterangan bahwa kasus yang dilaporkan tentang saya terkait pemerkosaan.

Atas dasar tersebut diatas, saya sebagai terlapor meminta kepada Bapak pimpinan redaksi Trans Publik.co.id untuk :

1. Memperbaiki judul dan isi berita yang tidak sesuai dengan substansi pelaporan pelapor
2. membuat permintaan maaf di media yang bapak pimpin dalam jangka waktu 1×24 jam terhitung sejak surat Somasi ini kami kirimkan ke meja redaksi Bapak ataupun kami kirimkan melalui alamat imel yang ada pada boks redaksi media Bapak.

Baca Juga:  RFS Diduga Bawa Shabu, Tak Berkutik Saat Diringkus Sat Res Narkoba Polres Simalungun

Demikian surat somasi ini kami perbuat dengan sebenarnya dan kami sampaikan kepada Bapak Pimpinan Redaksi Trans Publik.co.id atas kerja samanya saya ucapkan termakasi dan apabila tidak ada jawaban ataupun tindakan dari Bapak maka terpaksa masalah ini akan saya laporkan kepada dewan pers dan aparat penegak hukum.

Panyabungan, 17 Mei 2022
Hormat Saya

Awaludin Nasution

Komentar