Tersangka Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Resmi Ditahan

Tak Berkategori

LANGKAT | TRANSPUBLIK.co.id – Para tersangka kasus kerangkeng manusial milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, resmi ditahan di Polda Sumatera Utara (Sumut).

Penahanan berlangsung tengah malam, Kamis (7/4/2022). “Ya tersangka  kerangkeng manusia Langkat ditahan” kata sumber terpercaya di Polda Sumut, Jumat (8/4/2022).

Hanya saja, dia tidak mendetailkan berapa orang yang sudah ditahan dari total 8 tersangka yang telah ditetapkan Polda Sumut.

Salah seorang warga Sawit Seberang, Langkat membenarkan bahwa sejumlah kendaraan yang diduga datang menjemput para tersangka sempat membuat heboh masyarakat.

Baca Juga:  Penceng Warga Firdaus Ditangkap Tekap Polsek Firdaus Pada Saat Antar Sabu ke Customer

“Ada polisi datang, rame juga. Mungkin menjemput tersangka kerangkeng itu,” kata seorang warga yang enggan memberikan identitas dirinya.

Belum jelas jumlah tersangka yang ditahan itu karena sampai kini belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sumut.

Baca Juga:  Polsek Saribu Dolok Amankan Ayah yang Diduga Tega Cabuli Anak Kandung

Sebelumnya, delapan tersangka kasus kerangkeng manusia ini sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut. Pertama pada Jumat (25/3/2022) lalu dan kedua pada Kamis (31/3/2022).

Kedelapan orang tersebut berinisial SP, TS, HS, IS, RG, DP,JA dan HG. Salah satu di antaranya adalah DP alias Dewa Perangin-angin, anak kandung Bupati Langkat nonaktif.

Baca Juga:  Tidak Disediakan Sarapan, Sahrul Harahap Pukul Ibu Kandungnya Pakai Kayu Balok Hingga Meninggal Dunia

Selain kedelapan orang tersebut, istri Bupati Langkat juga dipanggil untuk dimintai keterangan pada Selasa (29/3/2022).

Di hari yang sama, adik kandung Terbit Rencana, Sribana Perangin Angin, yang juga Ketua DPRD Kabupaten Langkat, jjuga hadir memenuhi panggilan Polda Sumut untuk dimintai keterangan.(TP/gayus)

 

Komentar