Polsek Saribu Dolok Amankan Ayah yang Diduga Tega Cabuli Anak Kandung

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id Seorang ayah berinisial (BJ) 38 tahun yang merupakan warga Saribudolok Atas Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun diduga tega mencabuli ( Melati Nama samaran ) anak kandungnya sendiri sejak satu tahun silam.

Mirisnya lagi, korban (Melati)
yang masih berusia 12 tahun, dan kerap mendapat perlakuan tidak senonoh ketika ibu kandungnya tak sedang berada dirumah.

Kejadian yang memilukan itu terendus ketika paman (Melati) datang bertamu untuk membicarakan masalah pekerjaan, Senin (2/11/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Kemudian korban (Melati) mengajak saksi (paman korban) keluar untuk membeli paket internet, disaat itu lah (Melati) menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan ayah kandungnya sendiri berinisial (BJ).

Baca Juga:  Kapolda Sumut Turun Gunung Grebek Lokasi Judi di Kompleks Cemara Asri

Setelah mengetahui hal tersebut saksi berinisial (DMB) yang merupakan paman Kandung dari korban (Melati) bersama dengan ibu korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Saribudolok.

Setelah dilakukan pendekatan kepada korban, maka korban mengatakan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan ayah Kandungnya berinisial (BJ) 38 tahun sudah dilakukan sejak satu tahun silam dan sampai hari Senin (2/11/2020).

Baca Juga:  Polsek Kalibaru Bersama Petugas Lainnya, Dirikan Posko PPKM Darurat Bersama-Sama

Korban juga mengatakan perbuatan cabul tersebut sudah sering dilakukan ayah kandungnya ( dalam seminggu 4 kali), Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara pada saat ibu korban tak ada di rumah.

Pelaku menarik tangan korban dan membawa korban ke dalam kamar pelaku dan membuka celana korban kemudian memasukkan kelamin pelaku kedalam kelamin korban, korban tak berani mengadu karena diancam oleh pelaku.

Baca Juga:  Karyawan Kebun Temukan Mayat Tanpa Busana di Aliran Sungai

Kapolres Simalungun melalui Kapolsek Saribu Dolok Iptu Sijabat saat di Konfirmasi terkait Kejadian tersebut membenarkanya.

Kapolsek Saribu Dolok juga menambahkan pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sejumlah barang bukti juga sudah disita polisi dalam kasus pencabulan tersebut dan pelaku sudah kami serahkan ke Mapolres Simalungun.

(TP/Anto BB)

Komentar