Tak Jera Curi Sawit “Pudan” Terpaksa Digiring ke Mapolsek Padang Hilir

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id -Kali kedua JS alias Pudan (39) warga Jln. Kesatria, Lk. I, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, diduga melakukan pencurian sawit warga terpaksa digiring ke Mapolsek Padang Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pudan diserahkan ke Polsek setelah mencoba melakukan pencurian sawit warga, Selasa (1/6/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Padang Hilir, Kompol Pahotan Manurung, SH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Joshua Nainggolan dalam relisnya membenarkan adanya penahanan terhadap seorang laki-laki dewasa berinisial JS alias Pudan diduga tersangka pencurian yang langsung dibawa warga ke Mapolsek Padang Hilir.

Awalnya, lanjut Kapolsek, hari Selasa (1/6/2021) sekira pukul 16.30 Wib DCB (38) warga Jln. Perjuangan, Lk IV Kel. Tebing Tinggi, Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, pemilik ladang sawit mendapat telpon dari saksi RT (45) yang mengatakan kalau ada orang yang mencuri sawit di ladangnya.

Mendapat informasi tersebut DCB langsung menuju ladangnya bersama saksi lain SZ dan setibanya diladang korban berpasan dengan pelaku JS yang hendak melarikan diri. Kemudian DCB memberhentikannya dan bertanya “kau ambil sawitku ya…,” tanya DCB.

Namun JS mengelak dan mengatakan tidak ada, tetapi setelah saksi RT datang yang saat itu juga sedang berada diladang mengatakan bahwa JS mau mencuri sawit DCB. Buktinya egrek milik pelaku ditinggalkannya diladang. Akhirnya JS tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya sembari menunjukan tempat dimana dia meletakan sawit yang telah diambilnya.

Perbuatan pelaku ini menurut keterangan korban adalah kedua kalinya. Pertama sekitar bulan Februari 2021 pelaku juga telah mencuri sawit korban dan sudah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukannya lagi, namun tetap diulanginya lagi. Jenu dengan perbuatan pelaku maka korban langsung membawa pelaku ke kantor Polisi.

Baca Juga:  Brayan Geger, Pria Tewas Terjun dari Ruko Bertingkat 3

Kini pelaku JS beserta barang bukti berupa 3 (Tiga) Janjang buah kelapa sawit, 1 (Satu) buah egrek dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Suzuki Spin sudah diamankan di Mapolsek Padang Hilir. Akibat perbuatan pelaku korban dirugikan sebesar Rp. 135.0000,- (seratus tiga puluh Lima rabu rupiah) dan pelaku terancam perkara pencurian dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana.

Baca Juga:  Diduga Penampung Nomor Tebak Angka Diamankan Sat Res Polres Simalungun

(TP/AH)

Komentar