Mak-Mak Superhero Berhasil Boyong Jambret ke Mapolres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Tanpa bersusah payah Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian (Jambret). Tersangka pelaku penjambretan, IW (23) Lk, warga Jln. Sei Bahilang, Kel. Mandailing, Kec. Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi ditangkap, Senin (19/4/2021) sekira pukul 15.50 wib.

Menurut keterangan Korban RS (22), Pr, warga Jl. Cik Khozanah, Kel. Damar Sari, Kec .Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi yang disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Joshua Nainggolan kepada wartawan, “Bahwa Senin (19/4/2021) sekira pukul 15.25 wib, RS hendak pulang dari rumah mertuanya yang ada di Jln. Madrasah, Kel. Persiakan, Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi dengan mengendarai Becak Bermotor,” ucapnya.

“Tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri RS datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan langsung merampas HP miliknya yang saat itu sedang dipegangnya, namun oleh RS berusaha mempertahankan HP- nya dengan memegang baju tersangka yang dibonceng temannya pakai sepeda motor,” jelas Kasubbag.

Akibat RS berusaha keras mempertahankan HP-nya, lanjut Nainggolan, RS terseret dan oleh pelaku yang dibonceng memukul kepala serta kedua tangan RS lalu menendang bahu sebelah kiri serta perut RS. Akhirnya RS terseret sepeda motor sembari berteriak minta tolong. Jambret……..jambret…….jambret…….!

Baca Juga:  Warga Kepenghuluan Labuhan Papan Digegerkan atas Penemuan Sesosok Mayat Mr-X

Tak lama kemudian mendengar jeritan tersebut, para saksi MR (19), Lk dan SA (36), Pr langsung datang dan mengamankan IW pelaku jambret. Akibat kejadian tersebut RS korban jambret mengalami luka-luka serta mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.000.000. Sementara itu teman pelaku yang memboncengnya melarikan diri setelah sepeda motor mereka terjatuh, lalu korban datang ke Mapolres Tebing Tinggi sembari memboyong pelaku, guna membuat laporan agar ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Akibat ulahnya IW dipersangkakan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2e subs pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Baca Juga:  Ricuh Puluhan Jemaat Gereja HKBP Pabrik Tenun, Poldasu Turun Tangan

(TP/AH)

Komentar