TAPUT | TRANSPUBLIK.co.id – Polres Tapanuli Utara kembali tangkap dua orang pengguna Narkotika golongan satu jenis Ganja dalam tempo satu hari pihak Polres Taput pantas di acungi jempol atas kinerjanya dalam membabat peredaran Narkotika/Narkoba di wilayah Tapanuli Utara.
Penangkapan terhadap kedua tersebut terjadi pada Senin 8 Pebruari 2021 dari kecamatan Pangaribuan kab.Taput,
Kedua tersangka yang ditangkap yaitu Rinton Gultom Als. Pak Boy (38)warga Saba Bolak Desa Pakpahan Kec. Pangaribuan Taput dan Muhammad Matondang Alias Tondang ( 45 ) warga Gunung Manaon Kec. Arse Kab. Tapanuli Selatan.
Kepada Media ini Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh SIK. MM melalui kasubbag humas Aiptu W. Baringbing membenarkan perihal penangkapan atas kedua penguna Ganja tersebut.
Kapolres menerangkan kronologi penangkapan tersebut di lakukan di kecamatan pangaribuan Taput,team Sat narkoba kita berhasil membekuk kedua tersangka, atas informasi dari masyarakat dan kita kembangkan.
“Dan hasilnya petugas kita berhasil menangkap tersangka RG dari rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan di temukan narkotika jenis ganja dari bawah tempat tidur nya di kamar depan, lalu petugas kita pun mengamankan RG dan barang bukti dari rumah nya,” tambah Kapolres.
Masih keterangan Kapolres, setelah dilakukan interogasi, RG mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya untuk di konsumsi sendiri dan di beli dari MM yang merupakan warga Tapanuli Selatan.
Dari keterangan RG, team kita pun langsung bergerak menuju Tapanuli selatan untuk mengejar tersangka MM. lokasi penangkapan RG dengan tempat tinggal MM merupakan perbatasan ,saat petugas kita melihat tersangka MM sedang menaiki sepeda motor di jalan tepatnya di desa Silantom kecamatan Pangaribuan yang merupakan wilayah hukum Polres Taput, sehingga petugas kita mengamankan MM dan melakukan penggeledahan.
Dari penggelehan di temukan barang bukti ganja dari bungkus rokok di simpan dikantong celana sebelah kanan lalu memboyong kedua nya ke sat narkoba polres Taput untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui kalau mereka selama ini kerjasama,saat RG membutuhkan barang haram itu, iapun memesan dari MM dan mengantar nya.
“Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan tentang sumber Ganja tersebut diperoleh MM, sedangkan barang bukti yang berhasil kita amankan dari kedua tersangka yaitu
– 2 paket narkotika jenis ganja dibalut isolasi warna cokelat dengan berat 15,03 Gram
– daun dan biji Ganja kering.
– 1(satu) bungkus kertas tiktak / paper
– 1(satu) buah wadah plastik warna putih
– 1 (satu) buah kotak / bungkus rokok merk Luffman.
– 1(satu) unit Hp Samsung warna Silver,” tutup Kapolres melalui Kasubbag Humas Walpon Baringbing.
(TP/BOB LUIS)


Komentar