Diduga Pulang Belanja Sabu, Dua Sekawan Disergap Polisi

SERDANG BEDAGAI | TRANSPUBLIK.co.id – Dua sekawan Irvan syahputra alias Ivan (29) dan Azeka alias Kozek (25) keduanya merupakan warga Dusun III, Desa Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai disergap Tekab Polsek Pantai Cermin di Jalan Umum Dusun II, Desa Naga Lawan diduga usai belanja narkoba jenis sabu, Rabu (21/10/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:  Ketua DPRD Minta Dinas PU Medan Evaluasi Rekanan Tak Tepat Waktu

dari penangkapan tersebut Tim Polsek Pantai cermin berhasil mengamankan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu juga.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupulu kepada wartawan, Minggu (25) mengatakan penangkapan kepada kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sering melakukan transaksi narkotika di Dusun II, Desa Naga Lawan, menindak lanjuti laporan tersebut tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda S. Hasibuan langsung melakukan penyelidikan.

saat pelaku melintas di Jalan Umum Dusun II, Desa Naga Lawan Petugas langsung membututi kedua tersangka dan langsung meringkus tersangka.

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Grebek Rumah Terduga Ilyas Hia, Akibat Adanya Transaksi Narkoba

“Tersangka mengaka baru membeli narkoba jenis sabu dari R warga Desa Naga Lawan, saat kita kembangkan tersangka R tidak berada dirumahnya,” kata AKBP Robin.

“Kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di satres Narkoba Polres Sergai untuk proses hukumnya, Pelaku kita kenakan pasal 114 Subs 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Sergai.

Baca Juga:  Melukai Petugas, Residivis Deka Alias Dedek Keok Dihadiahi Timah Panas

(TP/Ad)

Komentar