Polsek Medan Tuntungan Ringkus Pelaku Curanmor

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Anggota Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil menangkap pelaku dugaan curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan.

Pelaku curanmor berjumlah dua orang, satu orang pelaku berhasil ditangkap berinisial S (17) yang merupakan warga Kecamatan Medan Amplas. Sedangkan teman pelaku berinisial P masih terus diburu polisi.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak membenarkan, kegiatan penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan yang telah diatur pasal 363 KHUP.

Ia menjelaskan, S (17) awalnya ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda Vario BK 6630 AFT dari dalam rumah korban DS di Kecamatan Medan Tuntungan, pada Kamis, 7 Juli 2022, sekitar Pukul 9.00 WIB.

Baca Juga:  Spesial Desa Air Hitam, Bupati Ajak Seluruh Kepala OPD Lihat Pelantikan Penghulu

Korban pun melapor ke Polsek Medan Tuntungan dengan nomor LP/B/249/VII/2022/SPKT/POLSEK MEDAN TUNTUNGAN /POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA, kata Iptu Christin kepada media ini, Sabtu (6/8/2022).

Berdasarkan laporan korban, Christin menyebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022 sekitar pukul 5.00 WIB pelaku dapat diamankan.

Baca Juga:  OK Meninggal, Kapolda Jateng Turun Tangan

“Dari hasil pemeriksaan, S bersama rekanya (DPO) ternyata sudah 3 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan,” jelasnya.

Pelaku telah melakukan aksinya di seputaran Simalingkar B dekat perkuburan Kristen, sp motor beat warna merah, seputaran kantor lurah Sp. Selayang, Sp motor beat Warna putih dan sekitaran pajak melati Sp. Motor Vario.

Baca Juga:  Peringati Hari Pahlawan Satgas Yonarmed 9 Kostrad Melatihkan PBB kepada Para Pelajar di SMKN 1 Pulau Morotai

“Pencurian itu dilakukan bersama salah seorang rekannya yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi (DPO),” ucap Iptu Christin.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Terhadap tiga pelaku tersebut, kita menetapkan pasal 363 kuhp pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Christin Simanjuntak.

(TP/Ad)

Komentar