Satnarkoba Polres Cilegon Berhasil Amankan Terduga Satu Pengedar Narkotika Jenis Sabu

CILEGON | TRANSPUBLIK.co.id Satnarkoba Polres Cilegon berhasil ungkap kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu, penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (19/9/2020), pelaku berinisial BK (43), pelaku di tanggkap di pinggir Jalan Bojonegara – Cilegon depan Toko Jaya tepatnya di Link. Jombang Gardu RT 01/09, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Rohil Bersama Polsek Pujud Berhasil Tangkap 3 dari 6 Terduga Pelaku Pembunuhan Su

Saat dikonfirmasi melalui media Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk SH diwakilkan oleh Kasat narkoba AKP Elang Prasetyo .S.IKOM menjelaskan pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka BK (43) kemudian dilakukan penggeledahan terhadapnya kedapatan barang bukti.

berupa 1 (satu) paket plastic bening berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, sebuah Pipa kaca dan Sebuah Hp, dan kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna Penyidikan lebih lanjut,” Ungkapnya AKP Elang Prasetyo .S.IKOM.

Ditempat yang berbeda, saat di konfirmasi melalui WhatsApp, Humas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan SH membenarkan dengan adanya penangkapan pengedaran narkotika jenis Sabu-sabu.

Baca Juga:  Diduga Cabuli Wanita 13 Tahun, Seorang Pria Diamankan di Polres Tebing Tinggi

“Ya benar, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dikenakan pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU 35 th 2009, tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” singkatnya IPTU Sigit, Humas Porles Cilegon.

(TP/Ridwan)

Komentar