TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Kepala Kepolisian Sektor Rambutan Resor Tebing Tinggi AKP H. Samosir, S.Pd bersama Kanit Reskrimnya berhasil menangkap seorang laki – laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan, Kamis (29/4/2021) sekira pukul 23.43 WIB.
AKP H. Samosir, Kapolsek Rambutan dalam laporannya melalui Kasubbag Humas Polres AKP Joshua Nainggolan menyampaikan bahwa pelaku HR (56), lk merupakan warga Gg. Kelapa, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
“Awalnya korban SW (27), Lk, warga Jln. Karya Jaya, Lk. IV, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi pada Kamis, (20/04/2021) sekira pukul 17.00 wib bersama dengan pelaku HR pergi ke Kelurahan Lalang dengan mengendarai 1(satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Shogun,” ungkap Joshua Nainggolan.
“Tidak lama setelah mereka tiba di kelurahan lalang HR meminjam Sepeda Motor milik SW tadi dengan alasan mau mengambil uang ke tempat saudaranya. Tanpa ada rasa curiga dan karena mereka sama-sama datang SW pun memberikan sepeda motornya dipinjam HR. Namun setelah beberapa jam ditunggu HR tidak kembali dan sepeda motor SW pun entah dimana keberadaannya,” lanjut Kasubbag.
Beberapa hari berikutnya ditunggu-tunggu HR tidak kunjung datang mengembalikan sepeda motor milik SW, maka karena merasa dirugikan akhirnya SW mendatangi Mapolsek Rambutan guna membuat laporan atas perlakuan HR yang tidak mengembalikan Sepeda Motor BK 2507 NT, Tahun 2005, Biru, No. Ka : MH8FD125X5J-427387, No. Sin : F403-ID-427151 pada Kamis (29/4/2021) pukul 23.43 WIB.
Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Rambutan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Indrapura, Kabupaten Batubara. Saat ini tersangka HR dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa Mapolsek Rambutan untuk proses hukum selanjutnya.
“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dan HR dipersangkakan melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dari KHUP Pidana. Selain itu tersangka juga merupakan residivis karena sudah 6 (enam) kali melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam dan 1 kali melakukan pencurian Antara lain: 1 kali di Pematang Siantar, 1 kali di Perdagangan, 1 kali Kisaran, 1 kali Labuhan Batu dan 2 kali di Tebing Tinggi,” tutup Joshua Nainggolan.
(TP/AH)
Komentar