Wow, Sudah Lima Tahun Operasi PT Sinar Laut Biru Diduga Belum Kantongi Izin Pemanpaat Limbah B3

TANGERANG | TRANSPUBLIK.co.id – PT. Sinar Laut Biru yang beroperasi di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, telah melakukan Kegiatan Produksi, sementara izin Pemanpaat/Pengelolaan Limbah B3 belum dikantongi oleh PT SLBLPJ.

Dengan mengabaikan masalah perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini izin pemanfaat/pengelolaan limbah B3.

Dugaan tersebut dikuatkan berdasarkan hasil pertemuan awak media dengan Ramendra selaku owner PT. Sinar Laut Biru, Rabu (24/3/2021).

Dalam pertemuan tersebut, tim awak media dengan LKPK membawa bukti temuan fakta di lapangan yang merupakan sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut, salah satunya izin pemanpaat limbah B3.

Baca Juga:  Dukung BNPT, Inalum Santuni 40 Penyintas Terorisme

Ramendra saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan jika PT. Sinar Laut Biru sampai saat ini belum mengantongi izin pemanpaat/pengelolaan limbah berbahaya dan beracun B3 dari KLHK.

Sementara Asep konsultan Hukum PT. Sinar Laut Biru mengatakan bahwa sampai hari ini (Rabu-red), Kementerian lingkungan hidup belum mengeluarkan izin pemanpaat limbah B3, padahal kami sudah mengurus izin tersebut dari tahun 2015, dan izin tersebut masih dalam proses.

Baca Juga:  Wakil Bupati Pakpak Bharat Sampaikan Pidato Nota Jawaban LKPJ 2021

Sementara terakit temuan adanya pemanpaatan slag nikel serta zing almunium tercampur media tanah, air, dan udara. Hal itu telah melanggar pasal 59 dan pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 102, pasal 103, dan pasal 104 UU No.32.

Baca Juga:  Konsisten Cegah Kegiatan Penyelundupan Barang Ilegal di Perbatasan, Satgas Yonif 642 Kapuas Melaksanakan Sweeping Malam Hari

Untuk diketahui bahwa berdasarkan ketentuan PP No. 101 tahun 2014 sehingga pengolahannya harus berdasarkan ketentuan dalam PP No. 101
Tahun 2014.

Berdasarkan poin diatas, maka PT. Sinar Laut Biru, agar melakukan pengeolahan limbah B3 yang dihasilkan sesuai ketentuan PP No. 101 Tahun 2014, dan tidak melakukan pemanpaatan limbah B3 sebelum ada izin.

(TP/Ridwan)

Komentar