TAPUT | TRANSPUBLIK.co.id – Dua warga Desa Pohan Julu, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia menindak tegas serta menangkap dugaan pelaku pencurian kayu dari areal lahan sengketa sesuai objek tanah dalam gugatan perdata nomor 43/Pdt.G/2020/PN. Trt di Pengadilan Negeri Tarutung.
Kepada Transpublik Parlindungan Panjaitan selaku penggugat, mengatakan para pihak yang terlibat telah melanggar kesepakatan yang diinisiasi AKBP Horas Marasi Silaen saat menjabat kepala Polres Tapanuli Utara saat itu.
“Saya meminta petinggi negara ini supaya menindak tegas mafia kayu terutama Manganar Sianturi. Kalau melihat buruknya permainan Manganar Sianturi seakan-akan dia kebal hukum di Tapanuli Utara. Untuk itu kami masyarajat korban Manganar Sianturi minta Kapolda, Kapolri bahkan Presiden Jokowi agar menindak tegas Manganar yang telah memasuki lahan status quo dengan mencuri kayu,” kata Parlindungan Panjaitan didampingi Janpiter Simanjuntak di Desa Pohan Julu pada Kamis, 20 Agustus 2020.
Pernyataan itu dikuatkan Robin Andoko Jafri Hutagaol selaku kuasa hukum gugatan perdata nomor 43/Pdt. G/2020/PN.Trt di Pengadilan Negeri Tarutung. Dia dengan tegas meminta aparat Polres Tapanuli Utara objektif melakukan penyelidikan dugaan pencurian kayu itu.
Robin mengatakan gugatan perdata di PN Tarutung dengan aktifitas penebangan kayu dilahan status quo oleh Manganar Sianturi dkk sebenarnya tidak ada kaitan hingga itu bisa dibebaskan.
“Artinya gugatan perdata itu saya ajukan untuk menentukan hak kepemilikan. Sementara kegiatan dia dilapangan saat ini sudah melanggar kesepakatan dia yang berbunyi sebelum ada keputusan pengadilan yang tetap dia tidak akan masuk kesana untuk mengambil kayu. Itu kesepakatan dia (Manganar Sianturi) yang harus dipatuhi,” katanya.
Dijelaskan, kemudian satu lagi kesepakatan klien dia dengan warga saat itu jelas menuangkan butir-butir yang mengikat. Kesepakatan itu ada atas inisiasi Kapolres AKBP Horas Silaen bersama Forkopimda disaksikan ketua DPRD saat itu.
“Pada butir kedua menyebut bahwa selama belum ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum yang tetap (incracht) para pihak tidak boleh melakukan apapun termasuk menebang pohon yang ada dilahan tersebut (status quote). Saksi-saksi ditandatangani Manganar Sianturi, Tonny Simanjuntak dan Budi Simanjuntak dalam surat kesepakatan bersama pada tanggal 17 April 2020 lalu, kan dia sendiri yang melanggar,” kata Robin Andoko Jafri Hutagaol saat dimintai keterangan lewat telepon seluler.
Manganar Ngaku Mantan Pejabat
Dibincangi ditengah perjalanan menuju Polres Tapanuli Utara, Manganar Sianturi merasa tidak bersalah menampung kayu dari masyarakat.
“Ini kan sebelumnya sudah dilaporkan kasus pencurian ternyata dikeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) di Polda. Maka oleh Forkopimda saat itu dibuat kesepakatan yang berbunyi sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap, ya saya hargai itu,” kata Manganar.
Penjabat Manapun Meminta Kegiatan itu dihentikan kami Tidak Mau….
“Jangan kalian bilang itu masih dalam proses hukum. Gugatan mereka sudah dicabut dari pengadilan, jangan kalian bilang seperti itu yang berhak mengatakan itu dihentikan adalah pengadilan saya bukan buta huruf, saya ini mantan pejabat juga jadi siapapun dan Pejabat manapun meminta kegiatan itu dihentikan kami tidak mau,” kata Manganar Sianturi dengan nada kuat.
Hanya Pakai Nota Angkutan
Manganar Sianturi mengatakan dasar dia mengangkat kayu dari lokasi status quo itu atas kesepakatan dengan masyarakat.
“Ada orang mau jual ya saya beli dan saya bekerja sama dengan masyarakat. Dokumen saya ada sesuai peraturan menteri P05. Yang diawasi oleh kehutanan adalah kawasan hutan bukan tanaman masyarakat. Yang kita beli adalah hasil tanaman budi daya hasil kebun bukan kawasan hutan,” imbuhnya.
Ketika disinggung nota angkutan itu atas perusahaan siapa dan akan diolah di saw mill mana, Manganar meminta wartawan jangan terlalu dalam campuri urusan orang lain.
“Saya hanya memakai nota angkutan. Karena ini masalah seperti kita ketahui dalam masalah siapapun tidak bisa keluarkan itu sebelum ada kepastian hukum apa mau orang kehutanan atau apa mau kepala desa menerbitkan itu. Jangan terlalu jauh kalian campuri. Mau saya buat kayu bakar atau apa itu urusan saya. Saya jadi merasa curiga terhadap masalah ini,” kata Manganar.
Hingga berita ini keterangan polisi belum berhasil dihimpun Tagar terkait hasil pemeriksaan kepada Manganar Sianturi yang turut digelandang bersama dua unit truk colt diesel bermuatan kayu pinus.
Alat berat dan 7 truk di lokasi
Sebelumnya terpantau di lokasi penebangan yang disebut-sebut masih status quo terlihat jelas tujuh unit truk pengangkut kayu dan alat berat milik Manganar Sianturi yang mengaku mantan pejabat itu.
Terlihat jelas mobil truk tanpa dilengkapi nomor polisi dibagian belakang seperti lazimnya sesuai ketentuan. Namun dibagian depan truk semuanya bernomor polisi pelat kenderaan BM atau dari Provinsi Riau.
Tindakan Cepat PolresTaput Terpantau Wartawan ketika Dalam Perjalanan Dua Truk Bermuatan kayu Pinus di kawal Polres Taput Serta Mobil Manganar Sianturi dari Siborong-Borong Menuju Tarutung.
Ajun Inspektur Dua Polisi Imron Barus selaku kepala unit tindak pidana tertentu Polres Tapanuli Utara yang melakukan pemeriksaan kepada Manganar Sianturi ngaku mantan pejabat itu mengatakan bahwa karena keterbatasan areal maka barang bukti sementara diamankan di salah satu gudang di Tarutung.
“Di gudang sirapi bang karena ga ada gudang kita, besok pagi kita foto sudah sempat dikunci mereka gudangnya,” tulis Imron Barus menginformasikan posisi barang bukti yang mereka gelandang dari Siborongborong menuju Kota Tarutung malam itu.
(TP/Rico Tobing)







Komentar