Penyaluran BST Tahap 11 Kota Tebing Tinggi Mendapat Pengamanan dari POLRI

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Dalam upaya memberikan rasa aman dan nyaman ditengah pandemi Covid-19, Kasubbag Humas ( Pawas ) AKP Jesua Nainggolan dan Padal IPTU W. Silitonga beserta anggota melakukan.PAM, penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap II Tahun 2021 bagi Masyarakat yang terdampak Covid – 19 untuk Warga Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi agar tepat Sasaran.Sabtu (20/2/2021) bertempat di Pandopo Sri Mersing Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:  DPRD Medan Sangat Prihatin Kondisi Pasar Kwala Bekala Medan

Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap II Tahun 2021 adalah merupakan bantuan dari Pemerintah melalui Kementrian Sosial dan Kementrian Perikanan yang mana dalam hal ini Kementrian Sosial dan Kementrian Perikanan bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia untuk menyalurkannya bagi masyarakat yang terdampak Covid – 19 dan besaran BST Tahap II Tahun 2021 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk Bulan Februari 2021,”ucap Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jesua Nainggolan.

Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) lanjut Kasubbag Humas, berasal dari Kementrian Sosial dan kementrian Perikanan yang di salurkan saat ini untuk Kecamatan Padang Hulu sebanyak 1.475 ( seribu empat ratus tujuh puluh lima ) penerima KPM ( Keluarga Penerima Manfaat ) yang terbagi dalam 7 (tujuh) Kelurahan dengan rincian yaitu (1). Kel. Pabatu 156, (2). Kel. Lubuk Baru Sari 185, (3). Kel. Lubuk Raya 209, (4). Kel. Bandarsono 213, (5). Kel. Padang Merbau 166, (6). Kel. Persiakan 159, (7). Kel. Tualang 287.

“Selama kegiatan pembagian BST berlangsung sesuai dengan Protokol Kesehatan Pemerintah dan situasi aman dan kondusif,”tutup Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Polresta Deli Serdang Melaksanakan Patroli Sahur on The Road

(TP/Willi Harianja)

Komentar