BANYUWANGI | TRANSPUBLIK.co.id – Pada hari Senin (31/5/2021), tiga hari yang lalu, beberapa Nelayan beserta Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi L- KPK dan LSM Teropong mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup DLH provinsi Jatim tujuanya untuk melapor dan klarifikasi terkait reklamasi laut di desa ketapang kabupaten Banyuwangi yang diduga banyak kejanggalan/rekayasa.
Di temui awak media Transpublik.co.id, salah satu pemerhati Lingkungan Hidup Amir Maruf Khan menjelaskan, “dalam reklamasi laut yang dilakukan oleh Pengusaha Banyuwangi banyak Kejanggalan/Rekayasa dalam pelaksanaan yang kami temukan dan kami mempunyai bukti bukti,” ungkapnya.
Menurutnya mekanisme pembuatan Amdal tidak melalui kajian dan tidak melibatkan masyarakat lingkungan karena di duga dalam analisis terkait dampak lingkungan hidup ada rekayasa.
Amir maruf khan dan sekelompok LSM dari Banyuwangi berharap Dinas Lingkungan Hidup mencabut penetapan Amdal yang diduga penuh rekayasa selain itu dalam reklamasi akan berdampak dan merusak ekosistim bawa air seperti trumbu karang, Ikan ikan dan lain lain hal itulah yang tidak diinginkan.
“Kami mempunyai bukti/prodak bahwa yang menetapkan Amdal Dinas Lingkungan Hidup propinsi, jadi tentu saja produk yang saya bawa adalah produk PLH Provinsi Jatim jadi bukan di tempat yang lain,” tegasnya.
“Dalam terpisah Kasi Penanganan Pengaduan DLH provinsi jatim Huri mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dan pengaduan terkait reklamasi di Desa ketapang, Kecamatan Banyuwangi dan kami akan menindak lanjuti,” tegasnya.
(TP/M. Sholeh)

Komentar