TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Sejumlah kenderaan yang memasuki Kota Tebing Tinggi terpaksa diputar balik oleh petugas, Rabu (6/5/2021) di pintu masuk Tebing Tinggi depan Terminal Bandar Kajum Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rambutan Tebing Tinggi.
Petugas Pos Pengamanan Lebaran 2021 Polres Tebingtinggi bersama Personil TNI sejak Rabu (6/5/2021) dini hari telah melakukan Operasi Pengamanan untuk mengantisipasi warga yang nekat mudik. Sejumlah mobil pribadi diputar balik karena pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen SIKM dan Surat Hasil Pemeriksaan Covid-19.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso, S.IK didampingi Kabag Ops Kompol Burju Siahaan saat meninjau kegiatan mengatakan, mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 dilakukan larangan mudik. Kegiatan ini sudah dimulai dari dini hari tadi, sudah bayak kenderan yang kita putar balikkan. Proritasnya adalah warga masyarakat yang ingin mudik.
“Jadi tanpa adanya surat keterangan atau surat tes rapid anti gen, maka kita putar balikkan. Selain mobil pribadi, kita masih ada menemukan kenderaan rental yang memuat penumpang melebihi kapasitas dan kita putar balikkan,” ucap AKBP Agus Sugiyarso, S.IK kepada wartawan.
Kapolres menjelaskan, “untuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi ada 3 titik Pos Penyekatan di pintu masuk Tebing Tinggi dan ditambah 2 Pos Pantau untuk mengantisipasi pemudik yang nekat melalui jalur altetnatif atau ‘Jalan Tikus’. Namun untuk pemudik yang menggunakan sepeda motor belum ada kita temukan,” jelasnya.
Usai melalukan pemeriksaan penyekatan pintu masuk di Terminal Bandar Kajum, Kapolres yang didampingi Kabag Ops Kompol Burju Siahaan, SH, Ipda R. Siahaan, S.Th dan Tim Urkes Polres Nurheppy langsung meninjau penyekatan di pintu masuk dari Pematang Siantar- Tebing Tinggi tepatnya di Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan.
Pada kesempatan ini juga Kapolres memberikan beberapa vitamin dan face sheild kepada para petugas guna menjaga stamina dan kesehatan para personil yang bertugas.
“Kepada pengemudi Kapolres Tebing Tinggi menghimbau agar melengkapi dokumen persyaratan seperti Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) dan Surat Hasil Pemeriksaan Rapid Tes Anti Gen,” tutur Kapolres Tebing Tinggi.
(TP/AH)


Komentar