Unit Reskrim Polsek Siantar Barat Ciduk Brama Dari Warkop Pakde Fajar

SIANTAR BARAT | TRANSPUBLIK.co.id — Pada Kamis (16/4/2020) sekira pukul 21.20 WIB unit reskrim Polsek Siantar Barat sedang melakukan patroli di wilayah hukum Siantar Barat, dan didapat informasi dari masyarakat, bahwa ada permainan judi tebak angka jenis kim/hongkong di sebuah warung Jalan Seram Bawah.

Baca Juga:  Pelaku Jambret di Desa Gunung Tua Lumban Pasir, Diamankan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Madina

Selanjutnya unit reskrim melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, yakni Jalan Seram Bawah di warung milik Pakde Fajar, di dalam warung unit reskrim melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian laki-laki tersebut diamankan unit reskrim.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki yang diketahui bernama Brama Hidayat alias Memet (38) tahun warga Jalan Seram Bawah, ditemukan 1 (satu) unit hp android merek Oppo yang berisi angka tebakan, dan uang sejumlah 144 ribu (seratus empat puluh empat ribu rupiah).

Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke mako Polsek Siantar Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polresta Deli Serdang Gelar Konferensi Pers Penindakan Geng Motor yang Meresahkan Masyarakat

Kapolsek Siantar Barat Iptu Esron Siahaan membenarkan kasus judi tersebut.

(TP/AR)

Komentar