Unit Reskrim Polsek Serbelawan Ringkus Terduga Pemilik Ganja

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id Unit reskrim Polsek Serbelawan mengamankan seorang pemuda FA alias Tuamin (19) yang terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis ganja dari sebuah warung tuak tembok di Huta 2, Nagori Kahean, Kec Dolok Batu Nanggar, Kab Simalungun.

Awalnya anggota unit reskrim Polsek Serbelawan mendapat informasi, bahwa disebuah warung tuak tembok sering dijadikan tempat mabuk mabuksn dan tempat untuk mengkonsumsi narkoba.

Selanjutnya unit reskrim Polsek Serbelawan melakukan penyelidikan kelokasi warung tuak tersebut, dan sekira pukul 22.00 WIB unit reskrim sampai di warung tuak tembok di Huta 2 Nagori Kahean, Dolok Batu Nanggar, Kab Simalungun, dan melihat seorang pemuda sedang duduk di warung tersebut.

Kemudian dilakukan pemeriksaan tubuh terhadap pemuda tersebut yang diketahui bernama Fajar Alfiansya alias Tuamin, dari badan tersangka ditemukan empat (4) paket yang dibungkus dengan kertas kecil yang diduga narkotika jenis ganja, dengan berat kotor 3,41 grm, satu (1) bungkus rokok gudang garam, serta satu jaket warna hitam.

Baca Juga:  Oknum Karyawan PKS Diamankan Polsek Pujud Polres Rohil, Diduga Penganiayaan Terhadap Rekan Kerja

Kemudian tersangka serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mako Polsek Serbelawan guna pemeriksaan, selanjutnya akan dilimpahkan ke sat res narkoba Polres Simalungun guna pengembangan lebih lanjut.

(TP/AR)

Komentar