MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Unit Reskrim Polsek Medan Kota Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya peredaran 400 butir pil ekstasi dari seorang Wanita berinisial Y (40) thn warga Jalan Medan Binjai Km 16 Desa Sei Semayang Sunggal Deli Serdang yang ditangkap di wilayah Jalan Teratai Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menyampaikan, penangkapan ini dilakukan ketika personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Teratai pada Sabtu (2/1/2021) pukul 16.30 WIB.
Atas Informasi tersebut dan karna dicurigai, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Y yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo BK 5549 ABQ.
“Saat diperiksa ditemukan 1 plastik berisi pil ekstasi sebanyak 400 butir dari pelaku,” ungkapnya yang didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, Selasa (19/1/2021).
AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan, dari hasil introgasi yang dilakukan Personil, diketahui bahwa barang haram tersebut di ambilnya dari seorang laki-laki yang tidak di kenal. Selain itu Y juga mengaku bahwa dia disuruh oleh temannya berinisial AR.
“Karenanya saat ini terhadap teman tersangka masih dilakukan pencarian, sedangkan terhadap tersangka Y sudah dilakukan penahanan,” ungkapnya.
(TP/NS)
Komentar