SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id — Tim opsnal Jahtantras Polres Simalungun mendapat informasi dari Masyarakat, bahwa di wilayah Tanah Jawa, ada sebuah warung yang sering dijadikan tempat transaksi perjudian jenis kim togel-hongkong, Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.
Setelah mendapat informasi tersebut, unit opsnal melakukan penyelidikan dan pengecekan di tempat yang disebutkan, yakni di warung tuak milik Binsar Sitorus, alias pak Ririn 54 tahun, yang berada di Jalan Garuda emplasmen PTPN-4 Kecamatan Jawa Maraja, Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Sesampainya di TKP Tim opsnal melihat ciri-ciri sesuai yang diinformasikan, kemudian Tim langsung mengamankan Tersangka Binsar sitorus, alias pak Ririn, berikut barang bukti uang sebanyak 33 ribu (tiga puluh tiga ribu rupiah) 1 (satu) buah HP merek Nokia warna hitam yang didalamnya berisi angka tebakan, 1 (satu) lembar kertas berisi angka tebakan judi kim hongkong.
Selanjutnya Tim opsnal mengitrogasi terhadap Binsar Sitorus, kepada siapa dia menyetor hasil penjualan judi kim hongkong tersebut, dia mengaku kepada Sahrul dan Nando warga PTPN 4 Bah Jambi.
Tim opsnal Jatantras lalu membawa tersangka Binsar Sitorus ke kantor Satreskrim Polres Simalungun berikut barang bukti yang didapat untuk proses pengembangan lebih lanjut.
Kanit Jahtantras Iptu Yuken Saragih membenarkan atas penangkapan tersebut.
(TP/AR)
Komentar