Sekelompok Ninja Sawit Didodos Polisi dari Rumah Masing-Masing

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id Di Huta I, II, III, Nagori Wono Rejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Tim opsnal Jatantras Polres Simalungun melakukan penangkapan terhadap sekelompok maling sawit (ninja), Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.

Awalnya Tim opsnal Polres Simalungun mendapat informasi dari Masyarakat, bahwa para Tersangka sering melakukan penjarahan buah kelapa sawit kebun Sifef, di Areal kebun Divisi II blok I Huta II, Nagori Wono Rejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Mendapat informasi tersebut, Unit jatantras mekakukan penyelidikan di lapangan, dan tepatnya pada hari Rabu (11/3/2020) sekira pukul 04.00 WIB, unit Jatantras melakukan penangkapan ke rumah masing masing Pelaku.

Awal penangkapan dilakukan ke rumah Sujud 29 tahun, Sapari 56 tahun, Suriadi alias adi suro 41 tahun, Fahmi 20 tahun, Bayu alias Yudi 58 tahun, Denan 36 tahun, Ari 27 tahun, Isam 28 tahun.

Baca Juga:  DPRD Medan: Pemko dan Polisi Harus Kolaborasi Berantas Judi

Setelah dilakukan penangkapan kepada 8 (delapan) tersangka, kemudian mereka digiring ke Mako Satreskrim Polres Simalungun untuk pengembangan lebih lanjut.

Kasat reskrim AKP AGUS SETIAWAN, SIK membenarkan atas penangkapan tersebut.

Baca Juga:  Dandim 0801/Pacitan Pimpin Rapat Koordinasi Pelaksanakan TMMD ke-110

(TP/AR)

Komentar