Tim Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir Menggrebek Rumah Layak Huni, Diduga Pesta Sabu

ROKAN HILIR | TRANSPUBLIK.co.id – Tim Reskrim Polsek pujud polres Rokan hilir menggrebek sebuah rumah layak huni yang terletak di jalan Jalan Putri Hidayah RT 01 RW 01 Desa Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir. Tim Reskrim berhasil mengamankan 2 pria dan 2 wanita, diduga tengah asyik mengadakan pesta sabu, Jumat, 9 April 2021 pukul 14.00 WIB.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk saat dikonfirmasi, Sabtu (10/4/2021) melalui kasubag Humas Polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.

Juliandi memaparkan 4 tersangka penyalah guna narkoba yaitu 1. Septian alias Acun, ( pria) 32 tahun, alamat Dusun Berkat Kecamatan Tanah Putih, ke- 2. SA ( wanita), 25 tahun, alamat Jalan Putri Hidayah RT 01 RW 01 Desa Siarang-arang Kecamatan Pujud, dan ke- 3. RH alias Kebo (pria) 39 tahun, alamat Jalan Putri Hidayah RT 01 RW 01 Desa Siarang-arang Kecamatan Pujud, serta ke 4. SW alias Markona, ( wanita) 32 tahun, Siarang arang Jalan Putri Hidayah RT 01 RW 01 Desa Siarang-arang Kecamatan Pujud.

Baca Juga:  Dua Orang Diduga Simpan Sabu dalam Bambu Ditangkap Satres Narkoba Tebing Tinggi

Lanjut Juliandi Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di wilkum Polres Rohil tepatnya di Polsek Pujud.

“Personel memperoleh informasi dari masyarakat, untuk menindak lanjuti informasi tersebut Personel menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya dilokasi personel Polsek Pujud melakukan penggerebekan dan didapati 4 orang yang diantaranya 2 orang laki-laki dewasa dan 2 orang perempuan dewasa,” ucapnya.

Terhadap mereka dilakukan penggeledahan, dan di temukan berupa 1 buah dompet warna ungu yang berisikan 3 buah plastik pembungkus klip merah, 1 paket kecil berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 11 buah plastik bening kosong, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam dari SA alias Susi, terus 1 buah paket kecil berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 1 unit Handphone merk VIVO warna hitam dari Septian alias Acun.

Baca Juga:  Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak Mati Perampok

“Kemudian dari saudara RH Als Kebo dan saudari SW Als Markona 1 buah alat hisap sabu-sabu (bong), 1 buah kaca pirek yang berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 85 buah plastik bening klip merah kosong, 1 buah kotak warnah putih, 1 buah sekop terbuat dari pipet bening. Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP Juliandi SH.

Adapun Barang Bukti keseluruhannya, 1 buah dompet warna ungu, 3 buah plastik pembungkus klip merah, 1 paket kecil berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 11 buah plastik bening kosong, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah paket kecil berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 1 unit Handphone merk VIVO warna hitam, 1 buah alat hisap sabu-sabu (bong), 1 buah kaca pirek yang berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 85 buah plastik bening klip merah kosong, 1 buah kotak warnah putih dan 1 buah sekop terbuat dari pipet bening.

Baca Juga:  Polres Simalungun dan USI (Universitas Simalungun) Tanda Tangani MOU Penelitian Indeks Tata Kelola Berbasis Online

“Dilakukan Tes urine tersangka dan hasilnya, urine ke 4 tersangka Positif mengandung zat Metamfetamina. Setelah itu dipersangkakan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Juliandi SH.

(TP/Budi)

Komentar