Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil Berhasil Tangkap AR Diduga Terlibat Kasus Perjudian Slot Online

ROHIL | TRANSPUBLIK.co.id – Tim opsnal Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil membekuk seorang pria berinisial AR (43) warga jalan lintas ujung Tanjung kepenghuluan ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih, Sabtu (13/8/2022), karena diduga terlibat kasus perjudian slot online jenis Higgs Domino, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit Hp merek Realme Warna Hijau 1 (satu) Buah Akun Higgs Domino Uang tunai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Adrian pramudianto SH,SIk,MSI, yang dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022) melalui kasi Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi, SH membenarkan hal tersebut.

“Ya benar kini tersangka bersama barang sudah diaman di Mapolres Rokan guna pengusutan lebih lanjut,” ungkap AKP Juliandi.

Juliandi menerangkan kronologi Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 20.00 Wib, unit Opsnal Polres Rokan Hilir mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada nya bandar perjudian Slot online Higgs Domino yang sangat meresahkan di Kecamatan Tanah Putih.

Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang berada di sebuah warung Ponsel miliknya yang terletak di Jalan Lintas Ujung Tanjung Kepenghuluan ujung Tanjung. Tepat Pada jam 22.30 Wib, setelah tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan Handphone Milik Ar dan Hasil penggeledahan terdapat dalam Handphone aplikasi Higgs Domino yang di gunakan untuk melakukan transaksi jual beli chip.

Lebih lanjut AKP Juliandi menerangkan saat diinterogasi petugas Pelaku mengakui telah melakukan menjadi bandar perjudian Online Jenis Higgs Domino dan Sudah melakukan penjualan togel online selama 3 (Tiga) bulan.

Baca Juga:  Ketum Abanghanda Tambusai SAg | Gema Masjid SUMUT Apresiasi Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin Siregar MSi

“Dengan memperjualbelikan Chip slot online hasil permainan, (menerima pembelian mulai Rp. 60.000 s/d 65.000 per 1 B lalu penjualan dengan harga Rp. 70.000 per 1 B dengan keuntungan -/+ Rp. 120.000 per Hari). sedangkan saat diamankan turut di sita uang hasil penjualan sebanyak Rp. 250.000,,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut,” tutup AKP Juliandi, SH.

Baca Juga:  Gubsu Lantik Pj Bupati Samosir, Labuhanbatu dan Labusel

(TP/Budi)

Komentar