SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id – Satuan unit narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria inisial BD alias Kecol (30) diduga atas kepemilikan narkotika jenis shabu pada Rabu (29/7/2020), sekira pukul 09.30 WIB di Batu Enam, Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Menurut informasi yang diperoleh penangkapan dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang sudah sangat resah dengan kehadiran pelaku yang selama ini melakukan penyalahgunaan narkoba secara terang terangan. Kemudian masyarakat sekitar yang tidak mau kehadiran pelaku mempengaruhi anggota keluarganya melaporkan hal tersebut kepada petugas sat res narkoba Polres Simalungun.
Selanjutnya tim opsnal sat narkoba Polres Simalungun meluncur ke Tkp untuk menindaklanjuti laporan tersebut, melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang sebelumnya identitas dan keberadaan pelaku sudah di kantongi personil.
Setibanya dilokasi personil melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan dari teras rumah pelaku, tanpa membuang waktu dan buruannya lepas, tim opsnal langsung melakukan penangkapan serta mengintrogasi pelaku, yang mengaku bernama Budi Wijaya alias Kecol (30) warga Batu Enam, Nagori Marihat Bandar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya personil melakukan penggeledahan dibadan pelaku namun tidak ditemukan barang bukti, kemudian dilakukan penggeledahan disekitar tempat pelaku duduk dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika diduga jenis shabu dan plastik 3 (tiga) plastik klip kosong dekat pot bunga.
Selanjutnya personil menanyai dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut, pelaku mengakui kalau barang tersebut miliknya yang dia dapat dari seseorang inisial TM warga gambus Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya personil tim opsnal sat res narkoba memboyong pelaku beserta barang bukti shabu seberat 0,29 gr dan 1 (satu) unit Hp android merek xiaomi ke Mako sat res narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
(TP/AR)
Komentar