Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil Ungkap Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

ROHIL | TRANSPUBLIK.co.id –  Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil mengungkap dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dengan Berat 4,21 gram.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk saat di konfirmasi melalui kasubag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut. Juliandi memaparkan pada Sabtu, 3 April 2021 sekira pukul 11:00 WIB. Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba yang sering beroperasi disekitar kebun kelapa sawit warga yang berada di Dusun Suka Damai Rt.007 Rw.002 yang diketahui dengan nama panggilan Sipur.

Sekira pukul 13:00 WIB, tim opsnal polsek bangko tiba di TKP dan melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang didapat sedang memancing di parit bekoan yang ada di kebun kelapa sawit warga tersebut. Lalu Tim Opsnal Polsek Bangko mengamankan laki – laki tersebut yang mengaku bernama sdr PURWANTO Alias SIPUR.

Setelah di introgasi tersangka mengakui bahwa dirinya ada menyimpan narkotika jenis sabu yang mana disimpan tersangka dipundaknya.

Baca Juga:  Rasa Haru dan Gembira Bapak Samin W Menerima Bantuan Tali Asih Kababinminvetcaddam I/BB

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bangko dengan di dampingi aparat desa setempat melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan di pundak tersangka ditemukan 1 (satu) buah kotak hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah yang terdiri dari 1 (satu) bungkus berisikan 7 (tujuh) bungkus paketan yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus lagi berisikan 17 (tujuh belas) bungkus paketan yang diduga narkotika jenis sabu dan dari kantong celana sebelah kanan tersangka ditemukan 2 (dua) unit hp merk vivo dan merk nokia dan di kantong celana belakang sebelah kanan tersangka ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan uang tunai senilai Rp 420.000,- yang di akui tersangka adalah hasil penjualan.

Tim opsnal juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Kharisma tanpa body milik tersangka.

Baca Juga:  Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil Bawa Pulang Tersangka Bawa dan Mobil Rental Raib Selama 2 Bulan, di Cawang Jaktim

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan dari dalam kamar tidur rumah tersangka ditemukan 2 (dua) set alat hisap sabu (bong) lengkap yang terdiri dari botol lasegar dan botol warna cokelat, 2 (dua) buah mancis, 1 (buah) gulungan kertas timah rokok warna silver, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop.

Dari pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang temannya yang bernama sdr WAK JON yang diketahui berlamat di kampung bukit Kec. Bangko Pusako namun tersangka tidak mengetahui persis dimana rumah pelaku.

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Menangkap 2 Orang Laki-Laki Dewasa Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Kemudian dengan membawa tersangka Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan pencarian terhadap WAK JON di kampung bukit Kec. Bangko Pusako, Kab. Rohil dan dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Polsek Bangko mengetahui rumah sdr WAK JON namun rumah yang diketahui rumah sdr WAK JON tersebut kosong.

Lanjut AKP Juliandi hasil tes urine tersangka didapati bahwa Urine Purwanto Alias Sipur Positif amphematamina dan methampemina.

Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut Tutup AKP Juliandi.

(TP/Budi)

Komentar