Tim Gabungan Satnarkoba dan Polsek Bangko Polres Rohil Lakukan Sweeping di Tempat Karaoke

ROHIL | TRANSPUBLIK.co.id – Tim gabungan Satnarkoba dan Polsek Bangko Polres Rohil melakukan sweeping di tempat karaoke, Rabu, 19 Januari 2022 pukul 21.00 WIB hingga Kamis, 20 Januari 2022 pukul 1.00 WIB.

Tim diturunkan berjumlah 28 personel, 18 personel dari Sat Narkoba Polres Rohil dikomandoi oleh Kasat Res Narkoba AKP Noki Lovik, S.H, MH sementara 10 personel berasal dari Polsek Bangko Polres Rohil langsung dikomandoi oleh Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto, S.H.

Sweeping yang menyasar para tamu atau pengunjung tempat Karaoke yang menyalahgunakan narkotika, obat berbahaya dan zat aditif lainnya serta para pengedar Narkotika ini menyisiri tempat hiburan Karaoke di Kecamatan Bangko, yaitu Karaoke See You, yang beralamat di Jalan Utama dan Karaoke KTV yang beralamat Jalan Bintang Bagan siapi-api.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan kegiatan Razia gabungan Sat Res Narkoba Polres Rohil dan Polsek Bangko tersebut.

Baca Juga:  Kapolres Rohil Gelar Temu Ramah Bersama Sejumlah Insan Pers

Razia di tempat hiburan dengan melakukan penggeledahan terhadap para tamu atau pengunjung karaoke guna memastikan ada atau tidaknya narkotika yang dibawa atau disimpan oleh tamu dan pengunjung.

Melakukan pemeriksaan Urine terhadap para tamu dan pengunjung guna memastikan apakah ada mengandung zat narkotika. Dan melakukan penggeledahan diseluruh ruangan Karaoke guna memastikan ada atau tidaknya narkotika.

Melakukan interogasi terhadap tamu atau pengunjung yag urinenya positif mengandung zat narkotika. Dan Melakukan penggeledahan rumah tinggal tamu atau pengunjung yg urinenya positif mengandung zat narkotika.

Baca Juga:  Polres Rohil Beserta Insan Pers Bagikan Ratusan Nasi Kotak kepada Warga

Membawa tamu atau pengunjung yang urinenya positif mengandung zat narkotika untuk di proses lebih lanjut, Serta memberikan penyuluhan kepada pengurus karaoke agar melarang dan melaporkan apabila ada menemukan tamu atau pengunjung yang menyalahgunakan narkotika,” jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Dalam razia yang dilakukan tim berhasil menemukan 1 orang laki laki dan 1 orang perempuan dengan identitas nama Effendi (38 Tahun) alamat di Jalan Perwira Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil dan saudari nama Aulia (24 Tahun) Pengangguran, alamat di Jalan perwira Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.

Baca Juga:  Sejumlah Wartawan Bertugas Di Mapoldasu, Menerima Suntikan Vaksin Kekebalan Covid-19

“Urine keduanya mengandung narkotika jenis Amphetamina. Dan selama kegiatan tidak ada ditemukan barang atau benda diduga narkotika ditempat karoeke tersebut,” jelas AKP Juliandi SH, lagi.

Dengan razia yang di lakukan ini diharapkan, terciptanya upaya menjaga Sitkamtibmas di tempat karoeke untuk bebas dari narkotika.

“Dan terselenggaranya preemtif, preventif dan represif kepolisian terhadap tindak pidana atau penyalahgunaan narkotika di tempat Karaoke,” imbuhnya.

(TP/Budi)

Komentar