Transpublik.co.id : MEDAN- Aksi Kawanan perampok pembunuhan sehingga menewaskan Lisbet Boru Napitupulu (58), warga Jln Pelita I, Medan,
Adapun seorang pelaku tersangka temui ajal setelah diterjang timah panas oleh petugas kepolisian.yakni M Afrizal (47) warga Jln Sutomo Gg Yahya Kec MedanTimur
Sedangkan rekannya, Mhd. Anang Kosin (38) warga Jalan Pelita I, tinggal di Jalan Gaharu, Gang Parmin, Kec MedanTimur,terpaksa duduk di kursi roda karena kakinya diterjang peluru
KapolrestabesMedan KombesPol Riko Sunarko langsung pimpin gelar Press Realese dalam pengungkapan kasus tindak pidana tersebut,di MapolrestabesMedan sekira sore hari Rabu (02/06/21) dihadapan para Awak Media
“Keduanya telah melakukan perampokan, dirumah korban Lisbet boru Napitupulu, “Selain mengambil uang serta barang berharga korban, kedua pelaku juga membunuh korban,
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, perampokan tersebut sudah direncanakan sejak 5 Mei lalu. “Ketika itu, MA menemui temannya MAK di Jalan Gaharu dan memberitahukan rencananya untuk lakukan perampokan di rumah korban Lisbet Boru Napitupulu tersebut
“Halnya setelah mematangkan rencana tersebut,esoknya sekitar pukul 04.20 wib, mereka beraksi ke rumah korban dengan membawa peralatan dua buah sajam (senjata tajam) sebilah pisau serta tang untuk membuka seng kamar mandi rumah korban. “Setelah pada saat berhasil membukanya, maka keduanya masuk dapur dan menanti korban membuka pintu dari rumah utama.
“Saat itu sekira pukul 05.30 wib, korban telah membuka pintu, langsung kedua (2) tersangka mendorong korban sampai terjatuh,
Wanita tua ini lalu diikat dan mulutnya dibekap. MA berperan memegangi kaki dan mengikat korban menggunakan tali. Disaat itu juga tersangka MAK membekap mulut korban seraya menodongkan pisau ke leher korban. Selanjutnya, MA menyuruh MAK membunuh korban yang langsung dilaksanakan pelaku dengan menggorok leher Boru Napitupulu.
“Setelah membunuh korban, kedua pelaku mengambil barang-barang berupa sepeda motor Honda Supra X, uang Rp 10 juta, dan ATM milik korban, “pungkasnya KombesPol Riko
“Selanjutnya itu, pada 06 Mei 2021 sekitar jam 16.00 wib, kedua pelaku mendatangi rumah rekannya yang bernama, Agus Irawan alias AI di Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang, Kec PercutSeiTuan untuk menjualkan sepeda motor (kereta) korban tersebut
Agus alias (AL) pun menjual sepeda motor (kereta) itu dengan menyerahkan uang penjualannya seharga Rp 3,5 juta.
“Pelaku AI ini berperan sebagai menjualkan sepeda motor (kereta) korban serta mendapatkan upah Rp 500 ribu, ” ucapnya
Personel Jatanras PolrestabesMedan, Ternyata diam-diam sudah mendapatkan titik terang atas tersangka perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Jalan Pelita I, Medan Timur.
Saat pelaku berinisial MAK berhasil diringkus di Jalan Muspika, Gang Adil, Kecamatan Batang Kuis, Kab Deli Serdang, Rabu tanggal 26 Mei 2021. “Dari tersangka MAK, sempat melawan petugas hingga kakinya ditembak kepolisian.
Dalam penangkapan, lanjut dikembangkan serta berhasil dapat mengamankan beberapa barang hasil curian milik rumah korban. “Jelasnya KapolrestabesMedan
“KombesPol Riko menambahkan, Kita telah barang bukti 1unit sepeda motor (kereta), 1 buah pisau, 1 buah parang, 1 buah sandal warna hitam, 1 ATM, 1 utas tali warna biru yang digunakan mengikat korban, 1 buah daster yang berlumuran darah, 1 buah topi, dan sprei.
Kemudian itu, petugas kembali dapat informasi keberadaan pelaku MA di Jalan Meteorologi VI, Kecamatan Percut Sei Tuan, “Saat meringkus, Afrizal alias dengan sebilah parang MA melakukan perlawanan serta mencoba melukai petugas,sehingga tindakan tegas terukur, di bagian dadanya, saat berusaha dibawa ke RS Bhayangkara Medan, dalam perjalanan pelaku tersangka MA dinyatakan tewas.
“Atas perbuatannya,bahwa tersangka dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 4 dan atau pasal 338 junto 340 tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun atau hukuman mati dan dipenjara seumur hidup, “akhir paparnya KapolrestabesMedan,.(Loebis)
KonferensiPers

Komentar