Press Release : SatResnarkoba PolrestabesMedan Kali ini Ciduk Pasutri Dihotel Bersama Narkotika Jenis sabu-sabu 

Transpublik.co.id : MEDAN-Unit Tim Resnarkoba PolrestabesMedan berhasil amankan Pasutri (pasangan suami-istri ) berada di Hotel di Medan, sekira pukul 21:00wib Rabu (26/5/21) 

Dalam konferensi pers, “KapolrestabesMedan KombesPol Riko Sunarko didampingi, Kasat ResNarkoba PolrestabesMedan Kompol Oloan Siahaan, Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan dan Jajaran lainnya, Rabu (2/6/21) sekira pukul 17:00 Wib,di MapolrestabesMedan

KapolrestabesMedan mengungkapkan, dalam penangkapan bermula berdasarkan dari hasil pengembangan tersangka MH yang telah berhasil ditangkap personil SatResNarkoba Polrestabes Medan pada hari Rabu 28 April 2021 pada itu sekira pukul 06:00 wib di Jalan Binjai KM 15 Diski, Kec Sunggal, Kab DeliSerdang.

Baca Juga:  DANREM 172/PWY: TNI Siap Bantu Pemprov Tingkatkan Perekonomian di Kawasan Adat Mamta

Adapun barang bukti narkotika jenis sabu, dengan berat 40kg . “Kemudian saat dilakukan pengembangan, dari tangan kedua tersangka pasutri (pasangan suami-istri) diringkus dengan barang bukti 10kg narkotika jenis sabu terebut.

“Diketahui tersangka bernama AN (48), alamat Huta ll Jln Sederhana, Desa Perdagangan ll, Kec Banda, Kab Simalungun dan YU (24), Jalan amal Gg Rahayu, Kelurahan Perdagangan l, Kec Bandar, Kab Simalungun. Tersangka melakukan transaksi disalah satu Hotel di jalan H Adam malik Medan. “sebutnya KombesPol Riko

Baca Juga:  Waoo? Jemput Bola, Pemdes Kajarharjo Bersama PKM Kalibaru Adakan Vaksinasi

KombesPol Riko menambahkan,saat diringkus para tersangka mencoba melarikan diri dengan gunakan R4 (mobil) jenis Ford Everest warnah hijau metalik dengan plat BK 1138 LD.

Dengan terjadi-nya pengejaran,pada akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Jln Nangka, Gg Jambu Nomor 9 Link Manggis, Kel Simpang tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kab SerdangBedagai

Baca Juga:  Tindaklanjuti Info Berita Media, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Pada selanjutnya,kedua tersangka diboyong oleh SatResNarkoba PolrestabesMedan,. “Adapun barang bukti yang diamankan 10 Kg sabu, 1 unit mobil jenis Ford Everest warna hijau BK 1138 LD, 1 buku rekening BRI, 4 unit HP dan uang tunai Rp 5.920.000

Tersangka Pasutri (pasangan suami-istri) tersebut, dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang tindak pidana Narkotika, ” tutupnya akhir paparnya KapolrestabesMedan.,(IwandaLoebis)

KonferensiPers

Komentar