Terlibat Curanmor, 2 Residivis Narkotik Ditembak Jatanras Polrestabes Medan

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Terlibat kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), dua residivis narkotika dan curanmor ditembak Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan.

Keduanya adalah Putra Ananda (23), warga Jalan Pasar III tembung, Gang Pisang 8, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan dan Fahrul Rozi Akbar (30), warga Jalan Pasar Mamapas Komplek Amonis, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Selain menembak kaki kedua pelaku, Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan juga mengamankan satu pelaku lainnya, Zupriadi (35), warga Jalan Perhubungan Dusun V Cempaka, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus dalam siaran persnya, Senin, (28/3/2022).

Dikatakan Kasat Reskrim, ketiga pelaku diamankan atas laporan korban Nuraisah (54) warga Jalan Permai Gang Blekok No.10, Kecamatan Medan Perjuangan, dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B/563/III/2022/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan/Sumatera Utara.

“Ketiga pelaku melakukan curanmor di Jalan Perhubungan Gang Teratai V, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang terhadap Yamaha Freego warna biru, pada Sabtu, (26/3/2022) sekira pukul 05.30 WIB,” ujar  Kompol Firdaus.

Baca Juga:  Investor Emirat Arab Bersiap Membangun RS Bernilai Rp 4,4 Trilyun di Sumut

Dari ketiga pelaku, lanjut dijelaskan eks Kasat Reskrim Polresta Deliserdang ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Freego warna biru pelat BK 4986 AJI milik korban, sepeda motor Yamaha Mio warna merah pelat BK 4871 TAG milik pelaku, handphone Oppo dan uang tunai Rp.15.000.

“Para pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mematahkan stang sepeda motor korban lalu mendorong sepeda motor korban. Ketiga pelaku nekat melakukan curanmor guna mendapatkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba,” kata Kompol Firdaus.

Lanjut dikatakan Alumnus Akademi Kepolisian  (Akpol) Tahun  2006 ini, saat itu korban sedang berada di rumahnya dan Yamaha Freego warna biru dan STNK di dalam jok kendaraan tersebut diparkirkan di teras rumahnya.

Kemudian korban bangun dan melihat sudah tidak ada lagi sepeda motor tersebut terparkir dengan posisi stang dalam keadaan terkunci. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan menderita kerugian sehingga melaporkan masalah ini ke pihak Kepolisian terdekat, guna dilakukan proses hukum terhadap pelaku.

Baca Juga:  Dihadiri Kapolda Sumut, Solat Ied di Lapangan Merdeka Berlangsung Khidmat

Dari hasil penyelidikan di lapangan, Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan mendapatkan identitas dan mengetahui keberadaan pelaku Putra dan Fahrul Rozi alias Otoy sedang berada di Jalan Pasar V Tembung.

Kemudian, tim bergerak cepat guna menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan Putra dan Fahrul Rozi, lengkap dengan sepeda motor korban yang telah dicuri.

“Setelah pelaku berhasil diamankan, Putra dan Rozi mengakui perbuatannya yang dilakukan secara bersama dengan Zupriadi,” sebut Firdaus.

Lalu, tim melakukan pengejaran terhadap Zupriadi yang diketahui sedang berada di tempat kerjanya di Jalan Pasar V Tembung dan berhasil meringkusnya.

Baca Juga:  Diduga Coki Pemilik Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Simalungun

“Saat melakukan pengembangan, Putra dan Fahrul Rozi melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kedua pelaku. Sementara tembakan peringatan yang diletuskan sebelumnya tidak diindahkan,” tegas Kompol Firdaus.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pertolongan pertama, sebelum dibawa ke Polrestabes Medan, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kepada petugas, pelaku Putra mengakui perbuatannya. Putra juga residivis Kasus curanmor pada Tahun 2019 di Polsek Percut Sei Tuan. Sedangkan Fahrul Rozi merupakan residivis pada Tahun 2016 dalam kasus narkoba di Polsek Percut Sei Tuan dan Tahun 2019 kasus narkoba di Resnarkoba Polrestabes Medan.

“Imbas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.(TP/gayus hutabarat-gs)

 

Komentar