Terduga Red Notice Djoko Tjandra, Polri Tetapkan 4 Tersangka

JAKARTA | TRANSPUBLIK.co.idBareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan hilangnya nama buronan Terduga Djoko Tjandra di red notice.

Keempat tersangka itu rinciannya dua orang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji, dan dua lainnya diduga sebagai penerima.

Dua orang yang diduga menerima hadiah atau janji terkait red notice Djoko Tjandra adalah  Brigjen PU dan Irjen NB.

“Penerima saudara PU kita tetapkan tersangka, kedua adalah NB penerima,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga:  Kirab Merah Putih dan Tausiyah KEBANGSAAN Bersama Habib Luthfi Bin Yahya di Kampus Kebangsaan SETUKPA Lemdiklat Polri

Sedangkan pemberi hadiah atau janji pada kasus itu yakni Djoko Tjandra sendiri dan seorang lainnya berinisial TS.

“Pelaku pemberi kita menetapkan tersangka saudara JST, dan kedua TS,” jelas Argo.

Baca Juga:  50 Pelanggaran Terjaring Ops Yustisi 3 Pilar oleh AKP Saepullah, S.Sos, Kapolsek Sipispis

Penetapan tersangka ini diambil setelah Polri beserta aparat penegak hukum lainnya melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi.

(TP/Ridwan)

Komentar