SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id -Satu orang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis tebak angka (Togel) diamankan Sat Reskrim Polres Simalungun, Senin, 8 Nopember 2021.
Kasat Reskrim Akp. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan melalui PLH Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara menyampaikan bahwa Pelaku yang diamankan berinisial PS (35) warga Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun.
Ia diamankan berawal dari info yang diperoleh, bahwa di sebuah warung di Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun ada yang melakukan praktek perjudian tebak angka.
Setelah diselidiki, di TKP ditemukan laki-laki yang berciri-ciri sesuai dengan info yang diperoleh. Setelah diamankan, darinya ditemukan 1 unit Handphone merk Brand Code warna Kuning yang terdapat angka tebakan judi jenis Hongkong, 4 lembar kertas berisikan angka-angka tebakan judi jenis Togel dan uang sebesar Rp. 61.000,-.
“Saat ini pelaku dan barang bukti yang diamankan digelandang ke Mako Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Ipda Arwansyah.
(TP/AR)


Komentar