TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Diduga 5 pelaku pencurian dan kekerasan,3 berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Selasa (14/7/2020) sekira pukul 13.50 WIB di Jln. Setia Budi, Kel. Brohol, Kec. Bajenis tepat di pinggir jalan lintas Brohol Dolok Masihul.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif, SH.SIK melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP J. Nainggolan saat di konfirmasi Rabu (15/7/2020) mengatakan, Penangkapan dilakukan sesuai dengan dasar adanya Laporan Polisi Nomor : LP / 293 / VII / 2020 / SU / RES. T. TINGGI / SPKT. TT, tanggal 14 Juli 2020 atas nama pelapor Alpontus Pandiangan (59) warga Dusun III Desa Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai.
“Dari 3 pelaku yang berhasil diamankan yaitu PARMA HADI Alias PARMA (32) pekerjaan Debtcollector PT. Todo Raka Prawira Abadi Pematang Siantar, warga Dusun IV Desa Paya Lombang Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai,INGOT PARDOMUAN SITORUS Alias INGOT (30) pekerjaan Debtcollector PT. Todo Raka Prawira Abadi Pematang Siantar, warga Jln. Abd. Rahim Lubis Lk. II, Kel. Tebing Tinggi, Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi,AHMAD SYAMSURI PANE (43) pekerjaan Debtcollector PT. Todo Raka Prawira Abadi Pematang Siantar,warga BTN Purnama Deli Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi,dan 2 pelaku masih Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu atas nama MUKSIN (nama panggilan) (28) pekerjaan Debtcollector PT. Todo Raka Prawira Abadi Pematang Siantar, warga BTN Purnama Deli Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi dan FRENKI NADEAK(29) pekerjaan Debtcollector PT. Todo Raka Prawira Abadi Pematang Siantar, warga Jln. Antur Mangan Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi,” ucap Kasubbag.
Kronologis singkat lanjut Kasubbag Pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020 sekira pukul 13.50 WIB sewaktu pelapor sedang mengendarai Sepeda Motor yang dikendarainya di Jln. Setia Budi Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi menuju kearah Dolok Masihul.
Kemudian tiba-tiba dari arah belakang pelapor datang 1unit mobil AVANZA warna putih langsung memepet pelapor, kemudian 2 orang laki-laki turun dari mobil tersebut lalu salah satunya berkata “ini kereta bermassalah kenapa platnya tidak dipasang, lalu pelaku meminta agar STNK Sp. Motor yang dikendarai pelapor diserahkan, setelah itu pelaku mengatakan “nanti kita selesaikan didalam mobil, lalu tiba-tiba pelapor didorong masuk kedalam mobil sedangkan Sepeda Motor yang dikendarai pelapor langsung dibawa lari oleh kedua laki-laki tersebut, pelapor masuk kedalam mobil dan pelapor ada melihat 3 orang laki-laki kemudian pelaku yang menyetir melanjutkan perjalanan kearah Simpang.
Empat (4) Kota Tebing Tinggi, dan pada saat melintas di depan Rs. Pamela pelapor meminta turun dari dalam mobil namun tidak dikasih oleh para pelaku namun saat itu salah satu dari pelaku yang berada didalam mobil langsung memiting leher pelapor sambil berkata “kutumbok kau” dan setelah tiba melintas di Kantor PLN Tebing Tinggi tepatnya sebelum jembatan Sungai Padang pelapor disuruh turun dari dalam mobil, setelah pelapor turun lalu pelapor berteriak “maling maling” lalu para pelaku langsung melarikan diri kearah Simpang Empat Tebing Tinggi.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 8.410.000,- (delapan juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) terdiri dari 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Beat Y1G02N15L0 A/T tahun 2019 warna putih merah dengan Nopol : BH 3490 IP dengan Noka : MH1JFT11XKK094367 dan Nosin : JFT1E-1093561 STNK an. SISILIA JENNI PANDIANGAN,dan sebagai bar ang bukti yang diamankan sat ini 1unit Sp. Motor Honda Beat Y1G02N15L0 A/T tahun 2019 warna putih merah dengan Nopol : BH 3490 IP dengan Noka : MH1JFT11XKK094367 dan Nosin : JFT1E-1093561 STNK an. SISILIA JENNI PANDIANGAN,1 unit mobil Toyota AVANZA warna putih Nopol BK 1138 VD namun yang terpasang di mobil yaitu BK 1169 MX.
“Akibat perbuatan para pelaku Pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e Subs Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana,” terangnya Nainggolan.
(TP/Willi Harianja)


Komentar