MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Tekab (Team Khusus Anti Bandit) Unit Reskrim Polsek Medan Area kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yakni menjambret handphone, Senin (19/5/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Tersangka jambret handphone melanggar Pasal 365 KUHPidana. Korban yang berinisial ERS, (18 tahun),
Warga Jl. Elang Ujung N0. 123 Kel. Tegal Sari Mandala 2, Kec. Medan Denai.
Pada awalnya, Korban ERS (18 Tahun) yang sedang bermain Handphone tiba – tiba dijambret dengan 2 orang pemuda yang tidak dikenal. Tak kenal belas kasihan tersangka menarik Handphone dari genggaman Korban sehingga terseret-seret dan mengalami luka luka di lutut korban penjambretan. Lokasi Tempat Kejadian Perkara Tepatnya di Jl. Elang Ujung/ Parkit XVIII, Kel.TSM I, Kec. Medan Denai. Tersangka RS (31 tahun), warga Jl. Perumnas Mandala Sriti 12 No. 226, Kel. Kenangan Lama, Kec. Percut Sei Tuan, akhirnya berhasil diringkus tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Barang bukti Korban yg di ambil Handphone merk Xiaomi. Pelaku dengan Mengendarai 1 (Satu) Unit sepeda motor jupiter BK 6265 ACB milik Pelaku Jambret. Pada saat dilakukan pengembangan mencari rekannya yang bernama Joki saat melakukan aksi kejahatannya Pelaku langsung berusaha kabur melarikan diri dan menyerang petugas.
Setelah itu Team tekab Medan Area memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak 2 kali, namun tersangka terus tidak mengindahkannya maka tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung memberikan tembakan tegas dan terukur pada bagian kaki tersangka dan langsung membawa tersangka ke rumah sakit bhayangkara, dan kemudian menyerahkan kembali ke Mako Polsek Medan Area.
Setelah di lakukan pengobatan pelaku digelandang ke Mako Polsek Medan Area untuk dilakukan proses hukum lanjut dan korban beserta Saksi-saksi yang ada langsung di arahkan ke Mako Polsek Medan Area untuk membuat LP dan diperiksa untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Kanit reskrim Polsek Medan Area yakni Iptu Jhon Panjaitan.
(TP/Netty)
Komentar