Team Reskrim Helvetia Ringkus Pelaku Insial YAP Pencuri Senpi Milik Polisi

Transpublik.co.id ] MedanHelvetia- Team Reskrim PolsekMedanHelvetia meringkus para pelaku pencurian senpi (senjata api) milik anggota Polairud Poldasu pada Rabu (30/06/2021)

Adapun para pelaku tersangka inisial yakni : YAP (33), warga HelvetiaTimur yg berprofesi scurity, bersama rekannya JH (31) warga yg sama dan NR (28) warga MedanBarat,halnya mencuri senpi (senjata api) milik anggota Polairud Poldasu korban bernana Rudi, dengan melakukan pencongkelan rumah yg merupakan tetangganya pada Kamis 24 Juni 2021.

Dalam siaran pers, Rabu (30/06/21) diMapolsek Helvetia,menurut Kapolsek Helvetia, Kompol Perdamaian Hutahaean.SH.SIk.MH didampingi oleh KanitReskrim IptuPol Zuhatta Mahadi, “Awalnya ketika korban saat tersentak terbangun mengetahui terdengar suara sepeda motor (R2) didepan rumahnya tersebut, “Saat itu korban melihat pintu rumah keadaan terbuka serta dicek ternyata 1 buah tas sandang berisi senpi (senjata api) bersama15 butir peluru telah raib.

Lanjutnya kejadian tersebut,korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Helvetia. Berdasarkan korban bernomor LP/B/253/VI/2021/SPKT/Polsek Helvetia, tertanggal 24Juni 2021.

Sambung-nya Kompol Pardamean,pada Kamis 24juni 2021 sekira pukul 16:00wib kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka YAP di Jln PayaGeli Sunggal, langsung bergerak cepat ke lokasi,guna agar buruan tidak kabur,”Namun saat diringkus tersangka melakukan perlawanan dengan mengacungkan senpi yg dicurinya terhadap petugas,guna agar tidak mau ada korban, terpaksa dilumpuhkan tindakan tegas dan terukur,pada kakinya tersangka YAP tersebut. “ungkapnya Kompol Pardamean.

Halnya senada juga oleh KanitReskrim IptuPol Zuhatta, mengungkapkan,saat tersangka YAP diinterogasi untuk pengembangan, telah mengakui dengan melakukan pencurian senpi (senjata api) tersebut tdk sendiri,dan telah diketahui, petugas meringkus inisial JH (31) sebagai pencongkel pintu rumah pada saat duduk-duduk tdk jauh dari rumahnya diHelvetiaTimur, “Lanjutnya dari keterangan JH, bahwasanya tas korban berisikan senpi tersebut dititipkan kepada rekannya inisial NR saat diamankan NR tdk melakukan perlawanan serta diakuinya kalo menerima tas korban tersebut

Baca Juga:  Tim Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir Mengamankan Terduga Pelaku Terkait Tindak Pidana Pencurian

Masih kata Kanit IptuPol Zuhatta, kita telah amankan berupa barang bukti : 1 unit sepeda motor (R2) merk Honda Vario sebagai kendaraan yg digunakan,1buah tas berwarna hitam, 1pucuk Senpi FN jenis HS, bersama15 butir peluru tajam, serta juga 1buah pisau catter, 2 buah obeng,1buah tang, 1buah borgol,1buah baret Polairud, 1unit HP (handphone)merk Vivo.

Baca Juga:  Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Bagan Sinembah Berhasil Bekuk SPS Diduga Lakukan Pemerkosaan

“Para pelaku telah dijerat pasal 363 ayat 2,Jo 55,56 KUHPidana dengan ancaman 9 (sembilan) tahun penjara. “diakhir tutup siaran pers,kata tegasnya Kanit IptuPol Zuhatta (Loebis)

Baca Juga:  6 Tahun Sudah LP Sudarto Tidak Kunjung Diproses, Bahkan SP2HP Tidak Diterbitkan, Ada Apa Ya?

PolsekMedanHevetia

Komentar