SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id – Tim opsnal sat res narkoba Polres Simalungun amankan satu terduga pemilik narkotika jenis sabu dari Gang Rahayu, Nagori Perdagangan I, Kec Bandar, Kab Simalungun pada Jumat (9/10/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Pada Jumat (9/10/2020) sekira pukul 14.00 WIB tim opsnal mendapat informasi dari warga, bahwa di Gang Rahayu, Nagori Perdagangan I, Kec Bandar, Kab Simalungun sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB tim pun berangkat ke lokasi yang disebutkan, sampai di lokasi tim opsnal melihat ciri ciri orang yang dimaksud dan langsung mengamankannya, saat dilakukan pemeriksaan badan ditemukan 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hp merek bellphon warna hitam, dan 1 (satu) plastik klip kosong.
Kemudian tim opsnal mengitrogasi pria tersebut yang diketahui bernama Maulana Dewanda alias Wanda (22) warga simpang mayang, Nagori Perdagangan I, Kec Bandar, Kab Simalungun dari mana ia mendapatkan barang tersebut, Wanda pun mengakui dari seorang Laki-laki yang ia temui di daerah Perdagangan.
Selanjutnya tim opsnal memboyong Wanda dan barang bukti yang ditemukan ke Mako sat res narkoba Polres Simalungun untuk proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.
(TP/AR)



Komentar