SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id -Team opsnal sat res narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus YS (32) pemilik narkotika jenis ganja dari sebuah rumah di Huta Raya Timuran, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa maraja bah jambi, kabupaten simalungun Jumat 29/01/2021/ sekitar pukul 12.00 wib.
Penangkapan YS berawal dari laporan masyarakat lewat aplikasi horas paten, bahwa dalam sebuah rumah di huta raya timuran, nagori mariah jambi, kecamatan jawa maraja bah jambi, kabupaten simalungun sering di jadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi nakotika jenis ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, team opsnal sat res narkoba yang di pimpin kanit II Ipda Rudi Hartono bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan, tidak menunggu waktu lama sekitar pukul 12.00 wib tiba di lokasi team opsnal langsung melakukan penggerebekan pada sebuah rumah, dan team berhasil mengamankan seorang laki laki yang di ketahui bernama Yudi.
Selanjutnya team opsnal melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, dan ditemukan tas plastik warna biru yang di dalamnya berisi di duga narkotika jenis ganja seberat 420 gram dan empat bungkus besar kertas warna coklat.
Selanjutnya team opsnal melakukan introgasi terhadap tersangka dari mana ia mendapatkan barang tersebut, YS pun mengakui kalau barang tersebut ia peroleh dari seorang laki laki yang berdomisili di kota Medan.
“Selanjutnya team opsnal memboyong tersangka bersama barang bukti yang di temukan ke mako sat res narkoba polres simalungun guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terang kasubbag humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH dalam press releasenya.
(TP/Anto BB)
Komentar