SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id – Team opsnal Polsek Perdagangan berhasil meringkus Rusman alias Manuk (35) warga kampung sederhana Huta II Nagori Perdagangan I,I Kec Bandar, Kab Simalungun dan Dirja (23) warga Huta I Nagori Gunung Serawan, Kec Bandar Masilam, Kab Simalungun bersama temannya yakni seorang wanita inisial Astuti Handayani alias Manda (30) warga Dusun I, Desa Mangkai Baru, Kec Lima puluh, Kab Batu Bara, Kamis (13/8/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Awalnya penangkapan team opsnal mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkotika jenis Sabu sabu, kemudian team opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap sebuah rumah dimaksud.
Sesampainya disebuah rumah, team opsnal berhasil mengamankan ketiga tersangka yang baru selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu, sesaat sebelum dilakukan penggerebekan team opsnal melihat Rusman membuang sebuah jaket warna hijau dari atap kamar mandi rumahnya, kemudian team opsnal memerintah kan untuk mengambil jaket tersebut saat dibuka ditemukan 47 (empat puluh tujuh) plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu sabu seberat 56,69 grm, 7 (tujuh) plastik klip kosong, 1 (satu) set bong / alat hisap sabu, 2 (dua) buah mancis, 2 (dua) unit hp, 1 (satu) buku catatan/ blok notes, serta uang tunai sebesar 190 ribu ( seratus sembilan puluh ribu rupiah).
Kemudian team opsnal mengintrogasi ketiga tersangka mereka pun mengakui baru selesai menggunakan sabu, dan sabu dari dalam jaket diakui milik rusman yang dia peroleh dari seorang inisial KB (buron) dan tak tahu alamat pasti rumah KB, karena selama ini rusman menerima sabu di daerah simpang Kuba Perdagangan.
“Selanjutnya personil gabungan Polsek Perdagangan dan sat res narkoba Polres Simalungun melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” jelas Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring.
(TP/AR)
Komentar