Team Opsnal Jahtanras Polres Simalungun Ringkus Diduga Penulis Judi Kim Hongkong

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id – Tim Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun meringkus diduga penulis judi tebak angka jenis Kim Hongkong di Jalan Sangmajadi Kelurahan Pematang Tanah Jawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun tepatnya Warung tua milik Juli br Situmorang, Senin (17/1/2022) malam sekira pukul 21.30 WIB.

Penulis judi Kim Hongkong itu berinisial FR (42) warga Jalan Sangmajadi Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Pematang Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Awalnya sore hari sekira pukul 18.00 Wib Unit Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Warung Tuak milik Juli Br Situmorang yang berada di Jalan Sangmajadi Kelurahan Pematang Tanah Jawa Kecamatan Pematang Tanah Jawa Kabupaten Simalungun dijadikan tempat permainan perjudian jenis Kim Hongkong.

Setelah dilakukan penyelidikan, malam harinya sekira pukul 21.30 WIB Tim Unit Jahtanras menangkap pelaku FR di Warung Tuak milik Juli br Situmorang itu dengan barang bukti 1 Unit Hp Merek Vivo tipe V2039 warna hitam di dalamnya terdapat angka tebakan judi Kim Hongkong dan uang Rp. 100.000.

Baca Juga:  Camat Kalibaru: Penyekatan PPKM Darurat di Malam Hari, Semakin Diperketat

Diinterogasi Pelaku FR mengaku melakukan perjudian tebak angka jenis Kim Hongkong dan menyetorkan kepada Yohanes Sinaga yang juga warga Kelurahan Pematang Tanah Jawa. Selanjutnya Tim Jahtanras langsung melakukan pengembangan, namun Yohanes Sinaga tidak ditemukan di rumahnya.

Lalu Pelaku FR dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Diduga Gara-gara Harta, Nenek Br. Siahaan Digugat Anak Kandungnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tarutung Kab. Taput

(TP/AR)

Komentar