SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id – Setelah lebih dulu meringkus dua tersangka Junaidi dan Sharial diduga pengguna sabu, selanjutnya tim opsnal bergerak mencari keberadaan Suparno (32) warga Kel Perdagangan seberang, Kec Bandar, Kab Simalungun.
Awalnya pada Kamis (24/9/2020) sekira pukul 03.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka Junaidi alias Datok, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Sharial dari Jalan Bagariang, Kel Perdagangan Seberang, Kec Bandar, Kab Simalungun.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan tim opsnal sat res narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan Suparno sekira pukul 09.00 WIB di Kelurahan Perdagangan Seberang, Kec Bandar, Kab Simalungun dan ditemukan barang bukti satu (1) bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,19 grm, satu Hp warna hitam.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap Suparno dari mana dia mendapatkan sabu tersebut, Suparno pun mengakui kalau sabu tersebut dia peroleh dari seorang Laki laki warga Perlanaan.
Selanjutnya tim opsnal pun membawa Suparno berikut barang bukti sabu seberat 0,19 grm, dan satu unit Hp warna hitam ke mako sat res narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan lebih lanjut.
(TP/Anto BB)


Komentar