Sosialisasi Vaksin Polsek Pujud Stop Diduga 2 Pengangguran Bawa Sabu 0,72 gram, 1 di Antaranya Masih di Bawah Umur

ROKAN HILIR | TRANSPUBLIK.co.id – Gelar sosialisasi vaksin Polsek Pujud Polres Rokan hilir, berhasil menyetop diduga pengangguran bawa sabu seberat 0,72 gram. 1 di antaranya masih di bawah umur, Sabtu, 22 Januari 2022, pukul 14.00 WIB.

Kedua Pengangguran berinisial R.S alias Ridho (18 tahun) dan berinisial I (16 Tahun), Warga Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil di stop petugas saat melintas di tempat sedang disosialisasikan vaksinasi Covid-19 di Dusun 02 Jati Mulya Kepenghuluan Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan. Dan didapati membawa Narkotika jenis sabu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,72 gram tersebut.

Telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Polsek Pujud Polres Rohil,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polrestabes Medan Patroli di Wilayah Hukum Polsek Patumbak

Kejadiannya saat personel Arianto Sihombing, Ferdi Saragih dan Joko Ardiyansyah melaksanakan sosialisasi vaksin terhadap warga yang melintas, kemudian personel memberhentikan laju kendaraan satu unit sepeda motor Yamaha V-ixion warna putih dengan Nopol B 3437 BMC yang dikendarai dua orang saudara tersangka.

Lalu personel lalu bertanya kepada kedua tersangka apakah sudah vaksin atau belum dan saudara RS alias Ridho berkata sudah, namun tersangka saudara I mengatakan belum melaksanakan vaksin lalu personel mengajak saudara I untuk melaksanakan vaksin yang disediakan puskesmas tanjung medan disebuah warung yang berada tepat di depan pelapor melaksanakan sosialisasi Vaksin.

Namun pada saat saudara I turun dari atas sepeda motor, personel bertanya kepadanya “megang apa kau itu?” lalu Saudara I menjatuhkan bungkusan plastik bening, melihat hal tersebut personel mengecek bungkusan yang dibuang tersebut dan didapati bahwa bungkusan plastik bening tersebut berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian personel menyentuh kantong baju yang dikenakan saudara RS alias Ridho dan berkata “Ini apa yang didalam kantongmu, coba keluar kan dulu,” kemudian ianya mengeluarkan 1 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. selanjutnya mereka membawa kedua tersangka bersama barang bukti kepolsek pujud,” jelas AKP Juliandi SH, lagi.

Baca Juga:  Sebulan Bebas Berkat Asimilasi Corona, Malah Jambret Tas, Ginda Babak Belur Dipermak Massa

Dari hasil interogasi, kedua tersangka menjelaskan bahwa satu bungkus plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dijatuhkan oleh saudara I tersebut diperolehnya dari saudara Batak (DPO) dengan cara membelinya seharga Rp. 370.000,-.

Yang mana sebelumnya saudara tersangka RS alias Ridho diberikan uang senilai Rp 370.000,- dan menyuruh keduanya untuk pergi membelikan sebungkus yang diduga narkotika jenis sabu tersebut, sementara satu bungkus plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dari dalam kantong baju saudara RS, alias Ridho tersebut diperoleh dari bawah pohon kelapa sawit yang berada di lapangan C kepenghuluan Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan.

Baca Juga:  LaNyalla Mattalitti Minta Kapolri Atensi Kasus Pembunuhan Wartawan dan Penangkapan Anggota Pers Mahasiswa Sulsel

Batang bukti 2 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit sepeda motor Yamaha V-ixion warna putih dengan Nopol B 3437 BMC. dan 1 helai baju kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna putih kombinasi hitam.

“Hasil tes urine tersangka keduanya didapati positif mengandung Metaphetamine dan amphetamine lalu disangkakan sebagaimana Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Peradilan Anak,” imbuhnya.

 (TP/Budi)

Komentar