Skandal Korupsi Rp7,2 M, Jaksa Tuntut 9 Tahun Penjara Kabag Pergudangan PT BGR

Tak Berkategori

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Kepala Bagian Pergudangan PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero, Satria Saputra (53) dituntut 9 tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi pupuk curah senilai Rp7,2 Miliar, di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri, Selasa (22/2)

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hopplen Sinaga, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” tegas jaksa dihadapan majelis Hakim yang diketuai Sulhanudin.

Selain itu, JPU dari Kejati Sumut itu juga menuntut Satria Saputra dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp3.640.179.565 dengan subsider 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Polresta Tangerang Ringkus Terduga Pembobol ATM di Cisoka

Sementara, dalam pertimbangan hukumnya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,” kata jaksa.

Baca Juga:  Kapolsek Tanah Putih dan Team Opsnal serta Team Opsnal Jatanras Polda Riau Berhasil Meringkus Dua Pria yang Nekat Mencuri Uang 200 Juta

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Sulhanudin pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari tim penasihat hukum (PH) terdakwa. (TP/tra)

Komentar