Seorang Pemuda 21 Tahun Diringkus Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil Diduga Pencabulan Anak Dibawah Umur

ROKAN HILIR | TRANSPUBLIK.co.id –Diduga Cabuli anak dibawah umur, mengancam akan memviralkan perbuatan nya jika tidak mau diajak berbuat lagi, seorang buruh tani berinisial TM alias Iman 21 tahun alamat Sri Kayangan Desa Sri Kayangan KecamatanTanjung Medan Kabupaten Rohil di balik Jeruji besikan Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil Pada Minggu 27 Desember sekira pukul 16:00 WIB.

TM alias Iman ditangkap petugas atas laporan keluarga korban yang tidak terima terhadap perbuatannya karena telah mencabuli putrinya yang masih berusia 16 tahun yang dilakukan tersangka di kebun sawit.

Seorang Pemuda 21 Tahun Diringkus Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil Diduga Pencabulan Anak Dibawah Umur.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pujud Polres Rohil tersebut.

“Telah terjadi perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dan atas laporan keluarga korban Unit Reskrim Polsek Pujud selanjutnya anggota Polsek Pujud berhasil menangkap tersangka. Kemudian di interogasi kalau tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban kemudian anggota Polsek Pujud memboyong tersangka ke Polsek Pujud polres Rokan hilir guna pengusutan,” ungkap AKP Juliandi SH.

Dijelaskannya kronologi kejadian ” Pada Sabtu 25 Desember 2020 sekira pukul 13.30 WIB pelapor curiga dengan prilaku anaknya, kemudian pelapor mengambil dan melihat hp korban dan pelapor membaca ada pesan messenger dari terlapor yang mengatakan untuk mengajak bertemu anaknya, akan tetapi korban tidak mau kemudian terlapor mengancam akan memviralkan bahwasanya antara korban dan Terlapor telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB pelapor mengumpulkan keluarga pelapor lalu pelapor memanggil anaknya dan bertanya “Kau dari mana ndok” kemudian korban menjawab “Dari jumpai kawan pak” lalu pelapor bertanya kembali ” Betul ” dan korban menjawab “Iya pak” Kemudian Pelapor meminta Hp milik anaknya itu lalu membuka pesan messenger dari terlapor lalu pelapor berkata ” Ini apa (sambil menujukkan isi pesan mesenger TM alias Iman kepada korban yang akan memviralkan bahwasannya antara tersangka dan Korban sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca Juga:  Yonkav 6/Naga Karimata Mengevakuasi Korban Banjir

“Terus korban menjawab ” Iya pak, Baru sekalinya pak” dan pelapor bertanya lagi ” Betul itu” dan korban menjawab ” Iya Pak” Dan setelah itu pelapor bersama keluarga tidak terima atas perbuatan terlapor terhadap korban. Kemudian pada hari minggu tanggal 27 Desember 2020 pelapor bersama-sama membawa korban ke Polsek Pujud untuk melaporkan kejadian tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Gagalkan Peredaran 13 Paket Sabu dan 68 butir Pil Ekstasi, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Sikat 2 Tersangka di Rumahnya

Ujar Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH.lagi, “Pasal yang dipersangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau melanggar Pasal 76 D Jo pasal 81 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup AKP Juliandi SH.

Baca Juga:  Bos Sawit Musim Mas Termasuk Biang Kerok Minyak Goreng Langka

(TP/Budi)

Komentar