Sekda dan PPK Samosir Diperiksa Kejatisu Skandal Dana Penanganan Covid-19

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memeriksa 3 tersangka kasus korupsi Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19, di Kabupaten Samosir, tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, ketiga tersangka adalah JS selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, SES (rekanan) dan MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan.

Mereka menjalani pemeriksaan di ruang Penyidik Pidana Khusus, Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Rabu (19/1/2022).

Ketiga tersangka yang diperiksa tersebut merupakan bagian dari empat tersangka yang dijadwalkan diperiksa hari ini. Ada satu tersangka lain berinisial SS selaku PPK Kegiatan berhalangan hadir dan Tim Penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilannya.

Baca Juga:  Wong Chun Sen Minta Dinkes dan Dishub Kota Medan Berikan Fasilitas untuk Disabilitas dan Lansia Saat Pembahasan Ranperda

“Sejak diperiksa dari pagi sampai malam hari, penyidik menilai bahwa tiga tersangka yang hadir kooperatif, sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan. Tim penyidik juga menilai, saat proses penyidikan masih kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri serta tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti,” kata Yos A Tarigan, Rabu (19/1/2022).

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan alasan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik pada hakekatnya melihat bahwa para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka telah bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas dan membuat terang tindak pidana dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Dendam Diusir dari Rumah, Adik Bacok Abang Kandung Hingga Tewas

“Terkait dengan ketidakhadiran tersangka untuk memenuhi pemanggilan yang dilayangkan penyidik Kejatisu pada beberapa hari lalu, kepada Penyidik tersangka mengatakan ada pekerjaan lain dan ada tugas pemerintahan, dimana sebelumnya sudah terjadwal,” tandas Yos.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Terbesar Sepanjang 2022

Dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, kata Yos, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425.

Dari hasil audit BPK menyebutkan, ada indikasi korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp944.050.768.(TP/ad/si)

Komentar