TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Dengan adanya dukungan informasi dari masyarakat Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Aipda Zainal jefri berhasil menangkap terduga tersangka pengedar sabu Syawaluddin Lubis alias Sawal, (46) warga Jalan Sisingamanggaraja, Gang Bahagia, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Sabtu (27/6/2020) sekira pukul 00.15 WIB.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP James P. Hutagaol, S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP J. Nainggolan kepada awak media, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Syawal.
Penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat yang diterima oleh Satres narkoba Tebing Tinggi, Sabtu (27/6/2020) sekira pukul 23.45 WIB, tentang transaksi narkoba di Jalan Mandailing.
“Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Tebing Tinggi, dipimpin AIPDA Zainal Jefri mendatangi tempat dimaksud dan di tempat tersebut dilihat ada seorang laki – laki dan kemudian ditanya namanya dan mengaku bernama Syawaluddin Lubis alias Sawal, (46) Warga Jalan Sisingamanggaraja, Gang Bahagia, Kecamatan Padang Hulu,” ucap Nainggolan.
Lanjut Kasubbag, “personel menggeledah tersangka Sawal, namun tidak menemukan apapun, kemudian personel membawa tersangka ke dalam rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga bungkus plastik transparan yang diduga berisi serbuk putih jenis narkotika sabu, di kantung baju yang tergantung di dalam kamar tersangka,” ucapnya.
Tersangka sudah diamankan bersama dengan barang bukti untuk diproses selanjutnya dan dari hasil introgasi BB didapat tersangka dari BUDI AMENG.
“Akibat perbuatannya,tersangka di persangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Memiliki, menguasai atau menjadi perantara,” terang Kasubbag.
(TP/Willi Harianja)


Komentar