TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Personil Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap salah seorang diduga pelaku pencurian dan pemberatan, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda T. Simanjuntak, SH bersama dengan Aiptu Ganjar S,Bripka RintonS,Bripka Alex Sembiring, SH,Brigadir Rudi Wijaya, Kamis (17/12/2020) sekira Pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Tebing Tinggi Iptu Dhoraria Simanjuntak,SH.MH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jesua Nainggolan membenarkan adanya penangkapan dengan identitas pelaku atas nama MUHAMMAD SYAHRIAL (26) warga Dusun II Desa. Binjai Kec. Tebing Syahbandar Kab. Sergai,dengan Tempat Kejadian Perkara di Dusun II Desa. Binjai Kec. Tebing Syahbandar Kab. Sergai dan korban ataupun pelapor atas nama
YANTI SARAGIH (34) warga Dusun II Desa Binjai Kec. Tebing Syahbandar Kab. Sergai,” ucap Kasubbag, Jumat (18/12/2020).
Adapun kronologis singkat lanjut Kasubbag, kejadian pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2020 sekira pukul 15.00 WIB korban (pelapor) pulang ke rumah dan terkejut melihat pintu belakang / dapur sudah terbuka dan kemudian pelapor melihat barang barang yang ada dirumahnya ternyata 1 ( satu ) unit TV LG 24 Inch dan 1 ( satu ) unit AC merk Sharp sudah tidak ada di tempatnya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp 4.000.000.- kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi.
“Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku diduga melakukan pencurian tersebut di dekat Rumahnya di Desa Binjai, Kab. Sergai, dan barang bukti yang dapat disita satu unit TV LCD Merk LG warna hitam 24 inch dan 1 unit AC masih dalam pencaharian dan pelaku sudah di amankan di Polsek Tebing Tinggi guna untuk proses hukum selanjutnya,” ucapnya.
“Akibat perbuatannya, Pasal yang dipersangkakan terhadap diduga Pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana, dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun,” tutup Kasubbag.
(TP/Willi Harianja)


Komentar