Satreskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Diduga Pencurian Sarang Burung Walet

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil memboyong BS (34), Lk, warga Jln. Simalungun, Gg. Flaboyan Lk. IV, Kel. Satria, Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ke balik terali besi setelah diduga mencoba melalukan pencurian sarang burung walet, Kamis (8/4/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso, SIK, melalui Kabag Humas Polres Tebing Tinggi, IPTU Josua Nainggolan membenarkan adanya penangkapan terhadap BS yang diduga melalukan tindak Pidana Percobaan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 jo. 53 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas laporan JY (44), Lk, Jl. Kyai Dahlan No. 9, lk. V, Kel. Pasar Baru, Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi,” kata J. Nainggolan kepada wartawan Transpublik.co.id.

Awalnya, lanjut Nainggolan, Kamis (1/4/2021) sekira pukul 12.30 WIB pelaku sedang berada di rumah temannya di Jl. Pemuda Pejuang No. 14 Kel. Pasar Gambir, Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi yang berseberangan dengan gedung sarang burung walet milik JY. Kemudian pelaku melihat bahwa pintu gedung tersebut sudah tidak memiliki gembok, lalu BS melihat ada kaki payung tenda yang terbuat dari besi dan mencongkel grendel kunci pintu gedung dengan kaki payung tersebut. Setelah pintu terbuka pelaku langsung masuk ke dalam gedung dan mengecek sarang burung walet menggunakan senter mancis.

Tak lama kemudian JY pemilik gedung bersama 1 orang temannya BI (55), Lk, tiba dan melihat tersangka lagi mencari sesuatu dan JY berteriak dengan keras, “Ngapain kau disini, mau mengambil sarang burung walet ya…..?” Tersangka pun menjawab, “saya cuman mengambil papan aku” katanya sembari mencoba mengelak karena kepergok di dalam gedung sedang mengincar sarang burung walet.

Setelah itu JY bersama temannya BI  mengamankan tersangka, selanjutnya si korban pun melakukan pengecekan ke lantai atas gedung, apakah ada teman dari pelaku. Namun, tiba-tiba pelaku mendorong BI sembari melarikan diri dari gedung tersebut. Melihat kejadian tersebut JY langsung melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Forwat Gelar Rapat Kerja (Raker) ke-7 di Camp Hills Pamijahan

“Usai menerima laporan korban Satreskrim Polres Tebing Tinggi langsung melakukan pengejeran dan pelaku ditangkap di Jln. Gunung Bakti, Kel. Lalang, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi dan memboyong tersangka ke Mapolres Tebing Tinggi guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kasubbag.

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Lakukan Penangkapan Terhadap 1 (Satu ) Orang Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

(TP/AH)

Komentar