TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Satreskrim Polres Tebing Tinggi membekuk 7 orang diduga pelaku pemerasan berkedok ormas, Sabtu (13/2/2021) sekira pukul 11.00 wib.
Dari 7 orang Pelaku yang ditangkap berinisial, (1).IS (30) warga Desa Penggalangan Dusun 1 Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang bedagai (Ormas KNPI), (2) berinisial TI (42) warga Dusun Pokok Jengkol Desa Bandar Tengah Kec. Bandar Khalipah Kab. Serdang Bedagai (Ormas FKPPI), (3). berinisial ES (44) warga Dusun IV Desa Penggalangan Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai (Ormas PBB), (4). berinisial WT (42) warga Dusun III Desa Binjai Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai (Ormas AMPI), (5) berinisial AH (49) warga Dusun VI Desa Paya Pasir Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai (Ormas MPI), (6). berinisial ZI (56), warga Dusun VI Desa Paya Pasir Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai (Ormas IPK), (7) berimisial AA (44), warga Dusun VI Desa Penggalangan Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai (Ormas IPK),”ucap Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP WIRHAN ARIF,S.H.,S.IK.,M.H Adamelalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jesua Nainggolan.
Adapun Kronologis Kejadian lanjut Kasubbag, pada hari Senin 01 Februari 2021 sekira pukul 08.00 WIB ketika pelapor atas nama MUSLIMAN memperkerjakan mobil Colt Diesel sebanyak 2 Truck untuk mengangkut kayu rambung di Desa Tanah Besi Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai, para pelaku menghadang dan mencegat serta melarang beroperasi untuk bekerja dengan alasan meminta bantuan dengan berbagai macam alasan sehingga supir dan para pekerja tidak berani untuk bekerja dikarenakan takut, kemudian pelapor di hubungi oleh Mandor agar pelapor datang ke lokasi pekerjaan, dan sekira pukul 09.00 WIB pelapor menjumpai para pelaku dan atas pengakuan para pelaku merupakan dari berbagai ormas yaitu dari ormas PBB , FKPPI , KNPI , MPI , IPK , AMPI dan mengatakan kepada pelapor meminta bantuan uang tunai untuk rehab kantor namun uang yang di minta sebanyak Rp. 2.000.000.00,- (dua juta rupiah) per / Organisasi, apa bila pelapor tidak memenuhi permintaan tersebut maka para pelaku mengancam menghentikan pekerjaan pelapor dan apabila pelapor memenuhi permintaan pelaku maka pekerjaan dapat dikerjakan atau dilanjutkan sehingga pelapor secara terpaksa memenuhi permintaan para pelaku setelah beberapa hari pelaku menagih uang tersebut namun pelapor tidak memberikannya karena pelapor tidak punya uang sebanyak yang diminta oleh pelaku.
“Dengan demikian terjadilah negosiasi antara pelapor dengan para pelaku kemudian pelapor memenuhi permintaan pelaku sebesar Rp. 300.000.00,- (tiga ratus ribu rupiah) tetapi para pelaku kembali mengancam pelapor dan apabila pelapor tidak memberi sesuai waktu yang ditentukan oleh para pelaku maka mobil Colt Diesel yang beroprasi akan di cegat dan tidak diperbolehkan bekerja sehingga pelapor secara terpaksa berjanji kepada para pelaku agar uang yang diminta akan diserahkan pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 tetapi para pelaku tidak berkenan dan memaksa uang diserahkan kepada pelaku paling lama hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021, sekira pukul 11.00 WIB kemudian pelapor bertemu dengan para pelaku di Kantor Pos Jl. Sutomo Kel. Tebing Tinggi Lama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di belakang Kantor Pos dan pelapor sudah menyiapkan dana yang diminta oleh pelaku walaupun jumlahnya tidak sesuai dengan yang diminta para pelaku dan memasukkan uang tersebut ke dalam 5 amplop, masing-masing amplop dibagikan kepada para pelaku 1 amplop tersebut berisikan uang tunai Rp. 1.000.000.00,- (satu juta rupiah) dan di tambah uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.00,- (satu juta rupiah) diserahkan pelapor secara langsung kepada yang mengaku oknum Ormas PBB sehingga total yang pelapor serahkan kepada para pelaku sebanyak Rp. 6.000.000.00,- (enam juta rupiah).
Akibat perbuatan yang dilakukan para pelaku yaitu Tindak Pidana PEMERASAN sebagaimana yang di maksud dalam rumusan Pasal 368 ayat 1 dari KUHPidana dan ancaman hukuman diatas 5 Tahun,”paparnya Kasubbag.
(TP/Willi Harianja)
Komentar